DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.41/2001

                        TENTANG

   PELAKSANAAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BAGI 
               WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR NEGERI (PENLU) 
                         YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal 
Luar Negeri (SKBFLN) bagi Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri 
(PENLU), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi 
    Sebagai Penduduk Luar Negeri, diatur bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak 
    Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang 
    bertempat tinggal tetap di luar negeri dan memiliki Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar 
    Negeri.

2.  Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri diberikan 
    melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal 
    Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke 
    luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 
    di atas, Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri agar memfotokopi dokumen Tanda Pengenal Resmi 
    sebagai Penduduk Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas sebagai arsip/bukti 
    pendukung penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri. Arsip/bukti pendukung tersebut 
    agar disimpan bersama dengan lembar arsip Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO