DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.41/2001 TENTANG PELAKSANAAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR NEGERI (PENLU) YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) bagi Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri (PENLU), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri, diatur bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri dan memiliki Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri. 2. Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri agar memfotokopi dokumen Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas sebagai arsip/bukti pendukung penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri. Arsip/bukti pendukung tersebut agar disimpan bersama dengan lembar arsip Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO