DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Nopember 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.23/1984

                        TENTANG

 TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI DALAM PENGENAAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21-12)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri 
Keuangan tanggal 3 Juli 1984 No. 655/KMK.04/1984 tentang pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas 
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib 
Pajak Dalam Negeri  Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan di 
Indonesia, bersama ini diberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian tenaga ahli atau persekutuan 
tenaga ahli  sebagai berikut  :
1.  Yang dimaksud dengan tenaga ahli ialah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam 
    memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan 
    pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, 
    aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya.

2.  Tenaga ahli tersebut memberikan jasa yang lazim disebut jasa professional, sedang pekerjaan yang 
    dilakukannya tanpa hubungan kerja lazim disebut juga pekerjaan bebas.

3.  Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, penyebutan tenaga ahli diikuti dengan "atau 
    persekutuan tenaga ahli" . Yang dimaksud dengan persekutuan  tenaga ahli adalah beberapa orang 
    pribadi yang mempunyai keahlian khusus, yang dalam memberikan  jasanya orang-orang pribadi 
    tersebut tetap berperan berdasarkan keahliannya masing-masing. Persekutuan itu dalam bahasa Asing 
    disebut "partnership" (bahasa Inggeris) atau "maatschap" (bahasa Belanda).

    Sebagai contoh dapat dikemukakan : beberapa  orang dokter spesialis membentuk klinik spesialis atau 
    beberapa pengacara membentuk persekutuan pengacara, yang dengan persekutuannya tersebut 
    masing-masing pribadi dapat berpraktek secara bebas di bawah nama persekutuan itu.

4.  Dengan demikian yang dimaksud tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli tidak termasuk misalnya : 
    tukang las (ahli las), montir (ahli mesin), tukang/ahli pahat, tukang/ahli kayu, instalatur, dan 
    sebagainya.

    Mereka itu tidak pernah bekerja dalam suatu persekutuan sebagaimana dimaksud oleh Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.