DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 38/PJ.6/1999 TENTANG PEMBUATAN DATA USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari daerah mengenai Pembuatan Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan sambil menunggu adanya Ketetapan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Penilai PBB (Inpassing), dengan ini disampaikan pedoman sebagai berikut : 1. Kegiatan usulan Penetapan Angka Kredit mulai dari semester II tahun 1999 agar mengacu kepada ketentuan yang baru (Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN Nomor 432a/KMK.01/1998 ---------------------- tanggal 25 September 1998) 1998 Tahun 1998 2. Khusus mengenai nama Jabatan Fungsional Penilai PBB agar mengacu kepada ketentuan lama (SK.Menpen No.24/MENPAN/1989) Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY