DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.6/1999

                        TENTANG

                PEMBUATAN DATA USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari daerah mengenai Pembuatan Data Usul Penetapan Angka 
Kredit (DUPAK) dan sambil menunggu adanya Ketetapan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Penilai PBB 
(Inpassing), dengan ini disampaikan pedoman sebagai berikut :

1.  Kegiatan usulan Penetapan Angka Kredit mulai dari semester II tahun 1999 agar mengacu kepada 
    ketentuan yang baru (Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN Nomor
    432a/KMK.01/1998
    ----------------------  tanggal 25 September 1998)
    1998 Tahun 1998

2.  Khusus mengenai nama Jabatan Fungsional Penilai PBB agar mengacu kepada ketentuan lama 
    (SK.Menpen No.24/MENPAN/1989)

Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY