DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           18 September 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.6/1998

                        TENTANG

    PEMBAYARAN PBB DALAM MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN 
       MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran PBB dalam mata uang selain Rupiah bagi Wajib Pajak Dalam 
Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha badan lain, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pembayaran PBB terutang oleh Wajib Pajak harus dilakukan dalam mata uang Rupiah.
2.  Ketetapan PBB bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak 
    Bagi Hasil, dan kegiatan usaha badan lain diperhitungkan dalam mata uang Rupiah dengan 
    menggunakan kurs yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada 
    saat SPPT diterbitkan.
3.  Keputusan Menteri Keuangan tentang penentuan nilai kurs tersebut pada saat ini ditetapkan untuk 
    jangka waktu satu minggu.
4.  Dalam hal terdapat perbedaan antara kurs saat penerbitan SPPT dan kurs pada saat pembayaran, 
    maka PBB tetap dibayar sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam SPPT.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY