DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 November 1998       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.43/1998

                        TENTANG

     PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998 
 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN 
          PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, 
      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN 
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN 
                            LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 
21 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea 
Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan 
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, 
dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan :
    a.  Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan 
        pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam 
        rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri;

    b.  Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang 
        dapat disamakan, yang ditanda tangani oleh Pemimpin Proyek atau Pejabat yang berwenang 
        dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua.

2.  Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
    dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri ditanggung oleh 
    Pemerintah. Dengan demikian apabila Kontraktor Utama melaksanakan Proyek Pemerintah yang 
    sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri maka PPh yang ditanggung 
    oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut.

3.  Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua atas 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka 
    pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah. Dengan 
    demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua 
    dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

4.  Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, 
    konsultan, dan pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang 
    dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh 
    Pemerintah. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan karyawan asing yang 
    bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri tetap terutang PPh Pasal 21 sesuai 
    ketentuan yang berlaku.

5.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan lokal yang bekerja pada kontraktor, 
    konsultan, pemasok utama dan kontraktor, konsultan, pemasok lapisan kedua tetap dipotong PPh 
    Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.  Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua sehubungan 
    dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah yang ditanggung oleh Pemerintah 
    sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang 
    terutang atas seluruh penghasilannya.

7.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka penegasan dalam Surat Edaran lain dan penegasan-
    penegasan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA