DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 November 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.41/1996

                        TENTANG

     PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI 
         YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAHUN 1996 tentang Perubahan 
atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi
yang bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
625/KMK.04/1996 tanggal 31 Oktober 1996 tentang Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri 
dalam daerah Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak 
Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi 
Subregional ASEAN.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi 
Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri hanya diberikan kepada penduduk Indonesia dalam daerah 
Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN sesuai dengan bukti surat kependudukan dan paspor melalui 
pelabuhan/tempat pemberangkatan dengan pelabuhan tujuan di Luar Negeri berada dalam satu Kawasan 
Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN yang sama.

Adapun Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN terdiri dari :
-   Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia - Malaysia - Thailand (SP - IMT);
-   Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia - Malaysia - Singapura (SP - IMS);
-   Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam - Indonesia - Malaysia - Philipina 
    (WP - BIMP).

Pelabuhan atau tempat pemberangkatan serta pelabuhan tujuan dalam masing-masing kawasan tersebut 
adalah :
I.  Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia - Malaysia - Thailand (SP - IMT).
    1.  Pelabuhan atau tempat pemberangkatan di Indonesia adalah :
        a.  Pelabuhan Laut :
            1.  Malahayati - Daerah Istimewa Aceh;
            2.  Lhokseumawe - Daerah Istimewa Aceh;
            3.  Tanjung Balai Asahan/Kuala Tanjung - Sumatera Utara;
            4.  Belawan -Sumatra Utara;
            5.  Sekupang - Riau;
            6.  Batu Ampar - Riau;
            7.  Tanjung Balai Karimun - Riau;
            8.  Tanjung Pinang - Riau;
            9.  Dumai - Riau;
            10. Selat Kijang - Riau;
            11. Nongsa - Riau;
            12. Telaga Pungkur - Riau;
            13. Bandar Banten Telani - Riau;
            14. Bandar Seri Udana - Riau;
            15. Teluk Bayur - Sumatera Barat.

        b.  Bandar Udara :
            1.  Sultan Iskandar Muda - Daerah Istimewa Aceh;
            2.  Polonia - Sumatera Utara;
            3.  Binaka - Sumatera Utara;
            4.  Simpang Tiga - Riau;
            5.  Hang Nadim - Riau;
            6.  Tabing - Sumatera Barat.

    2.  Pelabuhan tujuan di Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama SP - IMT adalah sebagai berikut :
        2.1.    Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan:
            a.  Pelabuhan Laut :
                1.  Langkawi - Kedah;
                2.  Lumut - Perak;
                3.  Kuala Perlis - Perlis;
                4.  Penang - Penang,

            b.  Bandar udara :
                1.  Langkawi - Kedah;
                2.  Ipoh - Perak;
                3.  Penang - Penang.

        2.2.    Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan :
            Bandar Udara : Hadyai.

    3.  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak 
        ke Luar Negeri dalam Kawasan SP - IMT adalah yang bertempat tinggal di daerah Daerah 
        Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat 
        kependudukan dan paspor.

II. Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia - Malaysia - Singapura (SP - IMS).
    1.  Pelabuhan atau tempat pemberangkatan di Indonesia adalah :
        a.  Pelabuhan Laut :
            1.  Sekupang - Riau;
            2.  Batu Ampar - Riau;
            3.  Tanjung Balai Karimun - Riau;
            4.  Tanjung Pinang - Riau;
            5.  Dumai - Riau;
            6.  Selat Kijang - Riau;
            7.  Nongsa - Riau;
            8.  Telaga Pungkur - Riau;
            9.  Bandar Bentan Telani - Riau;
            10. Bandar Seri Udana - Riau;
            11. Teluk Bayur - Sumatera Barat;
            12. Palembang - Sumatera Selatan;
            13. Panjang - Lampung;
            14. Jambi - Jambi;
            15. Pulau Baai - Bengkulu;
            16. Pontianak - Kalimantan Barat.

        b.  Bandar Udara :
            1.  Simpang Tiga - Riau;
            2.  Hang Nadim - Riau;
            3.  Tabing - Sumatera Barat;
            4.  Sultan Machmud Badaruddin II - Sumatera Selatan;
            5.  Supadio - Kalimantan Barat.

        c.  Pos Darat :
            Pos Perbatasan Entikong Singkawang - Kalimantan Barat.

    2.  Pelabuhan tujuan di Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama SP - IMS adalah sebagai berikut :
        2.1.    Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang, dan Melaka, dengan :
                a.  Pelabuhan Laut :
                1.  Pasir Gudang - Johor;
                2.  Tanjung Pagelih - Johor;
                3.  Belungkar - Johor;
                4.  Muar - Johor;
                5.  Mersing - Johor;
                6.  Kukup - Johor;
                7.  Batu Pahat - Johor;
                8.  Port Dickson - Negeri Sembilan;
                9.  Kuantan - Pahang;
                10. Melaka - Melaka.

            b.  Bandar Udara :
                1.  Johor Bharu - Johor;
                2.  Tioman - Pahang;
                3.  Kuantan - Pahang;
                4.  Melaka - Melaka.

        2.2.    Singapura, melalui pelabuhan laut dan bandar udaranya.

    3.  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak 
        ke Luar Negeri dalam Kawasan SP - IMS adalah yang bertempat tinggal di daerah Riau, 
        Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat 
        berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor.

III.    Dalam Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam - Indonesia - Malaysia - Philipina 
    (WP - BIMP).

    1.  Pelabuhan atau tempat pemberangkatan di Indonesia adalah :
        a.  Pelabuhan Laut :
            1.  Bitung - Sulawesi Utara;
            2.  Pantoloan - Sulawesi Tengah;
            3.  Makasar - Sulawesi Selatan;
            4.  Kendari - Sulawesi Tenggara;
            5.  Pontianak - Kalimantan Barat;
            6.  Balikpapan - Kalimantan Timur;
            7.  Tarakan - Kalimantan Timur;
            8.  Nunukan - Kalimantan Timur;
            9.  Samarinda - Kalimantan Timur;
            10. Banjarmasin - Kalimantan Selatan;
            11. Sampit - Kalimantan Tengah;
            12. Ambon - Maluku;
            13. Jayapura - Irian Jaya;
            14. Sorong - Irian Jaya;
            15. Biak - Irian Jaya.

        b.  Bandar Udara :
            1.  Supadio - Kalimantan Barat;
            2.  Sepinggan - Kalimantan Timur;
            3.  Tarakan - Kalimantan Timur;
            4.  Hasanuddin - Sulawesi Selatan;
            5.  Sam Ratulangi - Sulawesi Utara.

        c.  Pos Darat :
            Pos Perbatasan Entikong - Kalimantan Barat.

    2.  Pelabuhan tujuan di Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama WP - BIMP adalah sebagai berikut :
        2.1.    Brunei Darusssalam, melalui pelabuhan laut dan bandar udaranya.
        2.2.    Malaysia, meliputi Sarawak dan Sabah dengan :
            a.  Pelabuhan Laut :
                1.  Sandakan - Sarawak;
                2.  Sibu - Sarawak;
                3.  Kucing - Sarawak;
                4.  Miri - Sarawak;
                5.  Bintulu - Sarawak;
                6.  Kota Kinabalu - Sabah;
                7.  Labuan;
                8.  Tawau - Sabah.

            b.  Bandar Udara :
                1.  Kucing - Sarawak;
                2.  Miri - Sarawak;
                3.  Bintulu - Sarawak;
                4.  Kota Kinabalu - Sabah;
                5.  Labuan;
                6.  Tawau - Sabah.

        2.3.    Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan dengan :
            a.  Pelabuhan Laut :
                1.  Davao - Mindanao;
                2.  General Santos - Mindanao;
                3.  Port of Puerto Princesa - Palawan.
            b.  Bandar Udara :
                1.  Davao - Mindanao;
                2.  General Santos - Mindanao;
                3.  Port of Puerto Princesa.

    3.  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak 
        ke Luar Negeri dalam Kawasan WP - BIMP adalah yang bertempat tinggal di daerah Sulawesi 
        Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan 
        Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya berdasarkan bukti 
        surat kependudukan dan paspor.

IV. Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat tempat tinggal, pelabuhan/tempat pemberangkatan dan 
    pelabuhan tujuan seperti dimaksud di atas tetap wajib membayar Pajak Penghasilan saat bertolak 
    ke Luar Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

V.  Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak ke Luar Negeri 
    dalam Kawasan Kerjasama.Ekonomi Subregional ASEAN, langsung diberikan oleh pejabat Imigrasi 
    yang bertugas di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri.

VI. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera mengadakan koordinasi dengan instansi terkait di daerah 
    masing-masing baik dalam pemasyarakatannya maupun dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

VII.    Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke Luar 
    Negeri sesuai dengan peraturan ini dimulai tanggal 11 November 1996.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER