DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.23/1988

                               TENTANG

           PEMERIKSAAN TERHADAP RUMAH SAKIT SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PPh PASAL 21

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya ketidak seragaman dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas 
honorarium dokter yang berpraktek di rumah sakit sehingga menimbulkan ketidak pastian dalam perhitungan 
pajaknya, maka dirasa perlu untuk mengatur kembali masalah tersebut secara tuntas. Untuk itu maka perlu 
tersedianya data/informasi sebagai bahan pertimbangan dalam peninjauan kembali pengaturan yang sudah 
ada. Guna mendapatkan data/informasi yang diperlukan bersama ini diminta perhatiannya akan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Supaya diadakan pemeriksaan terhadap rumah sakit, poliklinik, serta lembaga yang sejenis yang 
    berada dalam wilayah Saudara, khusus dalam bidang PPh Pasal 21.

2.  Tujuan dari pada pemeriksaan tersebut adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana rumah sakit 
    serta poliklinik tersebut memenuhi kewajibannya sebagai pemotong pajak sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku.

3.  Laporan hasil pemeriksaan hendaknya dapat memberikan gambaran antara lain mengenai pola 
    besarnya potongan pihak rumah sakit atas honorarium dokter yang berpraktek di rumah sakit.

4.  Pemeriksaan tersebut hendaknya dibatasi hanya terhadap rumah sakit atau poliklinik yang berada di 
    kota dimana KANWIL Direktorat Jenderal Pajak berada, atau rumah sakit/poliklinik yang Saudara 
    pandang perlu untuk diperiksa, dan agar dilaksanakan langsung oleh Bidang Pemeriksa Buku KANWIL 
    DJP yang bersangkutan dengan berpedoman pada Surat Edaran No. SE-32/PJ.54/88 tanggal 
    20 Oktober 1988 (seri Pemeriksaan - 44).

5.  Laporan hasil pemeriksaan harap dikirimkan kepada Direktur Pajak Langsung dan Direktur Pengusutan 
    dan Pengendalian Wilayah.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD