DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ.6/1999 TENTANG KOORDINASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG BPHTB DENGAN KANTOR PERTANAHAN/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Dewan Pengurus REI Korwil Batam, tanggal 6 Mei 1999, Nomor 560-1876, hal Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 untuk Pemberian Hak atas Tanah di atas tanah Hak Pengelolaan Otorita Batam (fotokopi terlampir), yang tembusannya ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pemberian hak di atas tanah Hak Pengelolaan adalah termasuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak, dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 merupakan objek BPHTB yang terutang pada saat diterbitkannya SK Pemberian Hak Baru oleh pejabat yang berwenang. 2. Untuk menunjang pelaksanaan tertib administrasi pertanahan dan perpajakan khususnya PBB dan BPHTB, para Kepala KPPBB agar selalu melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan di wilayah kerja Kantor Pelayanan PBB masing-masing; 3. Terhadap butir 4 yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 21 TAHUN 1997, perlu dijelaskan bahwa yang dapat diajukan keberatan adalah penetapan BPHTB melalui SKBKB, SKBKBT, SKBLB, dan SKBN. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY