DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.53/1995

                        TENTANG

         PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP ANGGOTA ASPERINDO DAN ANGGOTA GAFEKSI 
                  DAN PENGUKUHAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran 
(ASPERINDO) dan anggota Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (GAFEKSI) yang belum terdaftar 
sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
1.  Sesuai dengan surat kami kepada ASPERINDO Nomor S-1105/PJ.53/1995 tanggal 22 Juni 1995, semua 
    perusahaan jasa titipan di seluruh Indonesia yang didirikan sampai dengan akhir Februari 1995 sudah 
    harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1995.

2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Wajib 
    ajak anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Titipan dan Pengantaran Indonesia (ASPERINDO) dan anggota 
    Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (GAFEKSI) yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak, terutama Wajib-Pajak Wajib-Pajak sesuai daftar terlampir, untuk dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tidak mendapat tugas Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai 
    daftar Wajib Pajak terlampir agar mengadakan inventarisasi dan melakukan Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan terhadap kantor cabang, lokasi usaha, tempat usaha dari Wajib Pajak tersebut dalam daftar 
    lampiran yang ada di wilayah kerjanya, dan mengukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

4.  Jika Wajib-Pajak Wajib-Pajak cabang, lokasi usaha dan tempat kegiatan usaha dimaksud pada butir 3 
    tidak memenuhi syarat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, agar Wajib Pajak tersebut 
    memenuhi kewajiban perpajakan PPN di tempat wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    (di cabang, di lokasi usaha, di kantor pusat).

5.  Kepala Kantor Wilayah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hal-hal dimaksud pada 
    butir 1 sampai dengan butir 4.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER