DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Oktober 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.45/2000

                         TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-442/PJ./2000 
          TANGGAL 13 OKTOBER 2000 DAN NOMOR-467/PJ./2000 TANGGAL 30 OKTOBER 2000

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :
1.  Nomor : Kep-442/PJ./2000 tanggal 13 Oktober 2000 Tentang Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 1999.
2.  Nomor : KEP-467/PJ./2000 tanggal 30 Oktober 2000 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang 
    Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana 
    Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999.

Dengan keputusan tersebut dilakukan ralat dan pengaturan kembali mengenai pelimpahan wewenang, yaitu :

1.  Lampiran V, nomor urut 6, kolom 4, angka 1, huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-205/PJ./1999 yang berbunyi "Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah 
    Rp 500.000.000,00" diralat menjadi "Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah 
    lebih dari Rp 500.000.000,00".

2.  Wewenang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dilimpahkan kepada Kepala 
    Kantor yang menerbitkan ketetapan/keputusan yang akan dibetulkan.

3.  Wewenang menerbitkan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dilimpahkan kepada Kepala KPP sesuai dengan batasan 
    yang ditentukan Kepala Kanwil dan selebihnya dilimpahkan kepada Kepala Kanwil.

4.  Wewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi, dan mengurangkan atau membatalkan 
    ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dilimpahkan kepada Kepala KPP sesuai dengan batasan yang 
    ditentukan Kepala Kanwil dan selebihnya dilimpahkan kepada Kepala Kanwil.

Mengingat bahwa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengaturan kembali 
pelimpahan wewenang tersebut mulai berlaku untuk surat permohonan yang diterima mulai 1 November 2000, 
Kepala Kantor Wilayah diinstruksikan untuk segera mengeluarkan keputusan penentuan batas wewenang 
dimaksud dalam butir 3 dan 4. Penentuan tersebut agar memperhatikan beban kerja masing-masing KPP. 
Dimungkinkan batas tersebut berbeda untuk tiap KPP dan juga dapat berubah setiap tahun.

Khusus untuk Kanwil VIII Direktorat Jenderal Pajak pengaturan kembali pelimpahan wewenang tersebut 
mulai berlaku untuk surat permohonan yang diterima mulai 1 Agustus 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK