tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SURAT EDARAN
NOMOR SE-36/PJ/2021

TENTANG

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNGGULAN BIDANG PERPAJAKAN 

 

Yth.

1. Sekretaris Direktorat Jenderal:;

 

2. Para Direktur;

 

3. Para Tenaga Pengkaji;

 

4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan PengaduanDirektorat Jenderal Pajak; dan

 

7. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

A.

Umum

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian atas penyelesaian pelayanan publik Kementerian Keuangan secara tepat waktu serta sesuai dengan tugas dan fungsi serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan Standar Prosedur Operasi Layanan Unggulan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015.

Sehubungan dengan adanya pemutakhiran Standar Operasional Prosedur yang dipergunakan dalam pelaksanaan proses bisnis layanan unggulan di Ingkungan Kementerian Keuangan, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KM.1/2020** tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan. Atas hal tersebut, perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan dapat berjalan denganbaik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruanglingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kuangan Nomor 128/PMK.01/2020;

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020;

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KM.1/2020** tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Layanan Unggulan bidang perpajakan adalah sebagai berikut:

 

 

a.

Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak, dengan jangka waktu penyelesaian:

 

 

 

1)

Segera (otomatis) apabila permohonan disampaikan secara online;

 

 

 

2)

3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap apabila permohonan disampaikan melalui Loket TPT di KPP dan KP2KP,

 

 

b.

Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk), dengan jangka waktu penyelesaian 21 (dua puluh satu) hari setelah dokumen diterima lengkap.

 

 

 

 

 

2.

Prosedur penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

F.

Lain-lain

 

1.

Apabila terdapat perubahan ketentuan yang mengaturprosedur sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini maupun penataan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka prosedur tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-54/PJ/2015** tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

3.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2021
  DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO