DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 36/PJ.6/1991

                               TENTANG

              PEMANFAATAN PERALATAN DAN TENAGA OPERATOR KOMPUTER PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana dimaklumi bahwa dewasa ini pada sebagian besar Kantor-kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
Bangunan telah dipasang seperangkat peralatan komputer terdiri dari 1 (satu) system unit dan 4 (empat) 
buah dumb terminal berikut printer (EPSON LQ-1050+ ; GENICOM 4410) dan perlengkapannya dalam suatu
ruangan khusus. Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai 
berikut:
1.  Bagi para KPPBB yang telah memperoleh perangkat komputer tersebut agar memanfaatkan fasilitas 
    peralatan itu secara optimal untuk lebih menunjang kelancaran pekerjaan, dengan menugaskan para 
    tenaga operator yang telah dididik untuk mengoperasikannya sesuai petunjuk yang telah diberikan 
    pada penataran aplikasi komputer.
2.  Menggunakan, memelihara dan menjaga peralatan tersebut dengan tertib dan sebaik-baiknya agar 
    diperoleh manfaat semaksimal mungkin baik kualitas produk keluaran/out put maupun dari segi umur 
    teknis/nilai ekonomis peralatan.
3.  Melakukan pengawasan atas kegiatan pengoperasian komputer dengan mencatat dalam buku 
    penjagaan kerusakan disertai tindak lanjutnya.

Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terma kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO