tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


31 Desember 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ.53/2003

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR **63 TAHUN 2003**
         TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
         DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN
         KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **583/KMK.03/2003** TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN
        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT
                 (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.

Bersama ini disampaikan fotokopi:

 

a.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **63 TAHUN 2003** Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Dalam Industri Pulau Batam, dan

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **583/KMK.03/2003** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

2.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan terbitnya ketentuan baru tersebut adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998** secara bertahap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 dengan pentahapan sebagai berikut:

 

(1)

Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas:

 

 

1.

kendaraan bermotor segala jenis;

 

 

2.

rokok dan hasil tembakau lainnya;

 

 

3.

minuman yang mengandung alkohol.

 

(2)

Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas barang elektronik segala jenis.

 

(3)

Pentahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat setiap 6 (enam) bulan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.

 

 

   DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO