Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori
Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-26/PJ./2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja
yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha
tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena
Pajak dan tidak lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
b. Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009 dan
apabila setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP, Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa
Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP.
c. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima
pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebesar pajak terutang
berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak
termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang
belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
d. Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada
huruf c tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan
kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
e. Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1) kategori usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan,
perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan, sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.
f. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara
tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja
sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
g. Dalam hal pemberi kerja:
1) memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja;
atau
2) menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas
penghasilan pekerja, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau
ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang
mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
h. Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
i. Dalam hal pemberi kerja memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah kepada pekerjanya, pemberi kerja wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilampiri dengan:
1) realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ./2009; dan
2) Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang
dibubuhi cap atau tulisan #PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009#.
j. Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf i angka 1) harus disampaikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi
kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas
(hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik.
2) dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja
harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media
elektronik.
k. Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf j yang disampaikan dalam bentuk media
elektronik harus disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Formulir Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-22/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ./2009:
1.1 sampai dengan baris #Jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah# tetap harus ditulis sesuai dengan jumlah total
pekerja, total penghasilan bruto dan total Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang mendapatkan fasilitas Ditanggung Pemerintah.
1.2 daftar pekerja yang telah menerima PPh 21 Ditanggung
Pemerintah dibubuhi cap atau tulisan #DAFTAR PEKERJA YANG
TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK
YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI#.
2) daftar pekerja yang disampaikan dalam bentuk media elektronik
sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
2.1 dibuat dalam #microsoft office excell # dan disimpan dalam tipe
#xls#.
2.2 file disimpan dengan nama sebagai berikut:
XXXXXXXXXXXXXXX21XXXXXXXX
|______________| |_||___||_|
i ii iii iv v
i. 15 digit NPWP pemberi kerja
ii. Jenis Pajak (21)
iii. Masa Pajak (01,02 dst)
iv. Tahun Pajak (2009)
v. Kode SPT (00 untuk SPT Normal/01, 02, dst untuk
pembetulan)
Sehingga contoh format nama file keseluruhannya menjadi:
- 0123456789123452103200900 (untuk SPT Normal)
- 0123456789123452103200901 (untuk SPT Normal
Pembetulan ke satu)
l. Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor
ke Kas Negara, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya melalui
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
m. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke
Kas Negara wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat
pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya.
n. Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
o. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai
dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20
Desember 2009.
2. Kepala Kantor harus menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan laporan kepada Kepala
Kantor Wilayah mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
yang telah diberikan kepada pekerja paling lama tanggal 25 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
b. Kepala Kantor Wilayah harus menyampaikan laporan kepada Direktur Potensi,
Kepatuhan dan Penerimaan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja, paling lama akhir bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
3. Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 serta Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan 21 yang Ditanggung
Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Sektor Usaha dengan Klasifikasi Lapangan
Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan IV yang tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran III : Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Lampiran IV : Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah.
4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi
kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Maret 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.