DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 35/PJ.6/1996 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS OBJEK PAJAK PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari Kepala KP.PBB berkenaan dengan Pengenaan PBB atas objek pajak pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terhadap areal pelabuhan yang secara nyata merupakan wilayah administrasi Perum Pelabuhan dan untuk memasukinya diperlukan ijin/diharuskan membayar, dapat dikenakan PBB. 2. Klasifikasi bumi dan bangunan di areal pelabuhan sebagaimana disebutkan pada butir (1) di atas, diatur oleh KP.PBB setempat dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK