DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.51/2002

                        TENTANG

     RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.51/2002 TANGGAL 20 MARET 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10//PJ.51/2002 Tanggal 20 Maret 2002 
tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 Tentang Saat Lain Sebagai 
Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang 
Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001, 
terdapat kekeliruan ketik pada angka 2 huruf b, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

Tertulis :
"b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1999."

Seharusnya :
"b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada angka 2 huruf b tersebut telah dibetulkan.

Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO