DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 November 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.51/1993

                        TENTANG

         PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU BACAAN ANAK-ANAK SEKOLAH DASAR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 426/PP/X/93 tanggal 8 Oktober 1993 yang memuat daftar judul buku 
dan penerbitnya dalam rangka pelaksanaan pengadaan Buku Bacaan Anak-anak Sekolah Dasar, bersama ini 
disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut dari Departemen 
Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 62436/A/D/93 tanggal 7 Oktober 1993.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat 
IKAPI tersebut di atas (copy terlampir) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 
397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.

Selanjutnya agar Saudara melakukan pengawasan atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para 
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER