DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.42/2001

                        TENTANG

    PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-564/PJ./2001  
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan 
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Pengusaha Lapangan Golf, bersama ini disampaikan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/PJ./2001 Tanggal 9 Agustus 2001 tentang Perlakuan Pajak 
Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Dari Usaha Lapangan Golf, sebagai aturan pelaksanaan Peraturan 
Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak 
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO