DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.31/1985

                               TENTANG

             PENETAPAN BAHAN GALIAN BATU BARA SEBAGAI BUKAN BARANG KENA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 April 1985, Nomor : S-1004/PJ.32/1985 
kepada : PERUM TAMBANG BATU BARA perihal penetapan bahan galian batu bara sebagai "BUKAN BARANG 
KENA PAJAK" untuk diketahui dan dilaksanakan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
DIREKTORAT PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. IMAN SAMARYO