tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Pemeriksa Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 


SURAT EDARAN
NOMOR SE-34/PJ/2011

TENTANG

PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN NASKAH SERAH TERIMA PEMERIKSAAN

 

Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan Pemeriksaan dalam Suatu Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terjadi mutasi, pensiun, penghentian atau penggantian Pemeriksa Pajak karena pertimbangan Kepala UP2 dalam suatu penugasan pemeriksaan, perlu diatur mekanisme serah terima pelaksanaan Pemeriksaan dalam suatu naskah dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

Naskah Serah Terima Pemeriksaan merupakan berita acara mengenai penyerahan dan penerimaan penugasan pemeriksaan dari seorang Pemeriksa Pajak atau Tim Pemeriksa Pajak yang mutasi, pensiun, dihentikan penugasan pemeriksaannya atau digantikan kepada Pemeriksa Pajak yang meneruskan/menggantikan tugasnya atau Kepala UP2 sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemeriksaan dan sebagai bukti berpindahnya penugasan pemeriksaan.

2.

Naskah Serah Terima Pemeriksaan harus disusun dalam hal:

 

a.

satu/beberapa Pemeriksa Pajak dalam Suatu Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Tugas dimutasi atau pensiun;

 

b.

seluruh Pemeriksa Pajak dalam suatu Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Tugas dimutasi; atau

 

c.

satu/beberapa/seluruh Pemeriksa Pajak dalam suatu Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Tugas diganti, atau dihentikan penugasan pemeriksaannya karena pertimbangan Kepala UP2.

3.

Naskah Serah Terima Pemeriksaan harus disusun paling lambat:

 

a.

2 (dua) hari kerja sebelum aktif di tempat tugas yang baru atau masa tugas berakhir, dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a dan huruf b terpenuhi; atau

 

b.

3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Tugas yang baru diterbitkan, dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c terpenuhi.

4.

Naskah Serah Terima Pemeriksaan mencerminkan laporan perkembangan pemeriksaan yang harus memuat mengenai:

 

a.

progres pelaksanaan pemeriksaan;

 

b.

berkas Wajib Pajak yang dipinjam dari seksi lain;

 

c.

buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan

 

d.

berkas Kertas Kerja Pemeriksaan yang tela.h disusun.

5.

Naskah Serah Terima Pemeriksaan disusun oleh:

 

a.

Pemeriksa Pajak yang dimutasi atau pensiun dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a terpenuhi;

 

b.

Tim Pemeriksa Pajak yang dimutasi dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam  angka 2 huruf b terpenuhi; atau

 

c.

Pemeriksa Pajak yang diganti/dihentikan dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c terpenuhi.

6.

Naskah Serah Terima Pemeriksaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing diperuntukkan:

 

a.

Pihak yang menyerahkan, yaitu:

 

 

1)

Pemeriksa Pajak yang dimutasi atau pensiun dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a terpenuhi;

 

 

2)

Tim Pemeriksa Pajak yang dimutasi dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b terpenuhi; atau

 

 

3)

Pemeriksa Pajak yang diganti/dihentikan dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c terpenuhi.

 

b.

Pihak yang menerima, yaitu:

 

 

1)

Pemeriksa Pajak dalam suatu Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Tugas yang tidak dimutasi atau masih aktif dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a terpenuhi;

 

 

2)

Kepala UP2 dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b terpenuhi; atau

 

 

3)

Tim Pemeriksa Pajak pengganti dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c terpenuhi.

 

c.

Pihak yang menyaksikan, yaitu:

 

 

1)

Kepala Subbag Tata Usaha Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau

 

 

2)

Kepala Seksi Pemeriksaan dalam hal UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak.

7.

Kepala UP2 harus menyerahkan Naskah Serah Terima Pemeriksaan yang diterimanya bersamaan dengan Surat Tugas kepada Tim Pemeriksa Pajak pengganti dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b terpenuhi.

8.

Apabila Naskah Serah Terima Pemeriksaan tidak dibuat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Tim Pemeriksa Pajak yang terakhir menerima peminjaman berkas Wajib Pajak dari seksi lain, serta peminjaman buku, catatan, dan dokumen dari Wajib Pajak bertanggungjawab penuh atas berkas, buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam tersebut.

9.

Naskah Serah Terima Pemeriksaan disusun dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

10.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Kepala UP2 harus menyampaikan Laporan Rekapitulasi Naskah Serah Terima Pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP atasannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah disusunnya Naskah Serah Terima Pemeriksaan.

11.

Laporan Rekapitulasi Naskah Serah Terima Pemeriksaan disusun dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

12.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2011
 DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

 

 

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkunglan Direktorat Jenderal Pajak.