DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.6/1994

                        TENTANG

         RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-21/PJ.6/1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.6/1994 tanggal 30 April 1994 perihal 
Tunjangan Operasional Untuk Kanwil, KPP, Karikpa dan Kapen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Pada Surat Edaran tersebut diatas terdapat kekurangan dalam penghitungan jumlah Kantor 
    Penyuluhan Pajak yang dapat diberi Tunjangan Operasional (T.O), sehingga pada beberapa Kanwil 
    Ditjen Pajak untuk Triwulan I Tahun Anggaran 1994/1995 terdapat kekurangan pengiriman dana T.O.

2.  Dengan mengacu kepada lampiran V-1 sampai dengan V-14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994, nama-nama Kantor Penyuluhan Pajak yang dapat diberi 
    T.O adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran I surat edaran ini. Berdasarkan nama-nama 
    tersebut jumlah dana T.O yang dikirimkan kepada masing-masing Kanwil mulai Triwulan I Tahun 
    Anggaran 1994/1995 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran II surat edaran ini.

3.  Mengingat dana T.O triwulan I tahun anggaran 1994/1995 sudah dikirimkan ke masing-masing Kanwil, 
    bagi Kanwil yang berdasarkan surat edaran ini mendapatkan T.O yang seharusnya lebih besar dari 
    yang telah diterima, maka kekurangannya akan segera dikirimkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK