DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.53/1993

                        TENTANG

              PERLAKUAN YANG SAMA ATAS PERMOHONAN RESTITUSI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang restitusi PPN yang dikaitkan dengan ijin pemusatan 
tempat PPN terutang (Sentralisasi PPN), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, PKP yang 
    menyerahkan BKP/JKP, terutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan atau di tempat usaha 
    dilakukan.

2.  Dalam hal PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan administrasi penjualan dan 
    keuangan dipusatkan di suatu tempat, maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 
    1984 jo SE. Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23), Nomor : 
    SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) dan Nomor : SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 
    Maret 1992 (Seri PPN-179), atas permohonan tertulis dari PKP, Dirjen Pajak dapat memberikan ijin 
    sentralisasi PPN. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan PKP memenuhi kewajiban 
    perpajakannya.

3.  Berkenaan dengan penyerahan jasa pemborong bangunan/konstruksi yang lokasi proyeknya tidak 
    sama dengan tempat PKP dikukuhkan, maka dalam rangka keseragaman pelaksanaan atas 
    permohonan restitusi PPN oleh Kontraktor, dengan ini ditegaskan bahwa apa yang ditegaskan dalam 
    surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP BADORA Nomor : S-2482/PJ.53/1993 Tanggal 
    4 Oktober 1993 (foto copy terlampir) yang mengatur tentang pelaksanaan permohonan restitusi PPN 
    oleh kontraktor yang tidak/belum mendapat izin sentralisasi PPN dari Dirjen Pajak, berlaku juga bagi 
    KPP di seluruh Indonesia.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER