DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 Desember 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 34/PJ.5/1987

                               TENTANG

              PENGIRIMAN LP2 SKOR 500 DAN 400 SPT PPh 1986 (SERI PEMERIKSAAN -26)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara LP2 dengan skor 500 dan 400 untuk diterima dan segera 
dilaksanakan pemeriksaannya sesuai dengan petunjuk sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri 
Pemeriksaan -18. Oleh karena LP2 ini merupakan suatu penugasan untuk melakukan pemeriksaan dan hal ini 
merupakan sesuatu yang baru, maka perlu diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Untuk menjaga kerahasian hendaknya penanganan LP2 tersebut ditugaskan kepada petugas-petugas 
    yang Saudara tunjuk khusus untuk menangani LP2. Petugas-petugas tersebut perlu Saudara ingatkan 
    akan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan LP2 tersebut terhadap siapapun yang tidak ada 
    hubungannya dengan kegiatan penanganan LP2.

2.  Setelah LP2 diterima dan di cocokkan, Saudara hendaknya menanda tangani Surat pengantar dan 
    mengirimkan kembali pada kami. Lembar ke-2 Surat Pengantar tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat 
    c.q Dit P2W dan lembar ke 1-nya disimpan sebagai arsip.

    Apabila dijumpai adanya ketidak cocokkan agar Saudara mengenai hal tersebut membubuhkan 
    tambahan penjelasan mengenai sebab ketidakcocokan tersebut pada Surat Pengantar, untuk 
    selanjutnya setelah menandatanganinya, lembar ke-2nya diteruskan ke Kantor Pusat c.q Dit P2W, 
    sedangkan lembar ke 1-nya disimpan sebagai arsip.

    Apabila ketidak cocokkan di atas berkaitan dengan Inspeksi Pajak Saudara (misalnya jumlah LP2 yang 
    diterima lebih banyak dari yang tercantum pada Surat Pengantar), maka Saudara dapat menahan LP2 
    tersebut, namun harus melaporkannya kepada Dit P2W. Apabila ketidakcocokan di atas berkaitan 
    dengan Kantor Inspeksi Pajak lain, (misalnya LP2 Kantor Inspeksi Pajak lain salah terkirim), agar 
    Saudara segera mengembalikan LP2 yang salah tersebut ke Kantor Pusat c.q Dit P2W.

3.  Sesuai dengan ketentuan untuk LP2 dengan skor 500 dan skor 400, LP2 yang sudah diterima agar 
    disalurkan langsung kepada Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB, untuk diselesaikan sesuai 
    dengan petunjuk yang sudah digariskan sebagai berikut :
    a.  Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyortir LP2 yang diterima menjadi :
        -   Kelompok LP2 dengan skor 500 dan 400 yang wewenang pemeriksaannya berada 
            pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, sesuai dengan Surat Edaran Seri 
            Pemeriksaan -23, tanpa memperhatikan kelas pemeriksaan.
        -   Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VII 
            dan LP2 dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VI yang 
            wewenang pemeriksaannya ada pada Kantor Inspeksi Pajak.
        -   Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VIII s/d 
            IX dan LP2 dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VII s/d IX yang 
            wewenang pemeriksaannya ada pada Kantor Inspeksi Pajak.

    b.  Membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang wewenang pemeriksaannya berada pada Kantor 
        Pusat atau Kantor Wilayah untuk dikirimkan ke Kantor Pusat atau Kantor Wilayah setelah 
        ditandatangani Kepala Inspeksi Pajak.

    c.  Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VII dan LP2 
        dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VI segera disalurkan kepada 
        Kepala Seksi Penetapan untuk pemeriksaan Kantor (Pkt).

    d.  Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VIII s/d IX dan LP2 
        dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VII s/d IX oleh Kepala Seksi 
        AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dipersiapkan untuk pemeriksaan lapangan (Plp).

4.  Selanjutnya LP2 di atas akan disimpan oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala 
    Seksi Penetapan masing-masing dengan cara sebagai berikut :
    a.  Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB :
        -   Kelompok LP2 dengan skor 500 yang secara otomatis akan diperiksa dilapangan agar 
            dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan menurut 
            kelas pemeriksaan VIII dan IX (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09).
        -   Kelompok LP2 dengan skor 400 yang secara otomatis juga akan diperiksa di 
            lapangan agar dilakukan juga pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing 
            diurutkan menurut kelas pemeriksaan dimulai dari kelas pemeriksaan VII, VIII dan IX 
            (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08).
        -   Kelompok LP2 dengan skor 500 dan 400 yang wewenang pemeriksaannya berada 
            pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, LP2-nya disimpan sampai ada permintaan 
            dari Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.

    b.  Penyimpangan LP2 oleh Kepala Seksi Penetapan :
        -   Kelompok LP2 dengan skor 500 yang secara otomatis akan diperiksa Kantor agar 
            dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan menurut 
            kelas pemeriksaannya dimulai dari kelas pemeriksaan I sampai dengan VII (Surat 
            Edaran Seri Pemeriksaan-09).
        -   Kelompok LP2 dengan skor 400 yang secara otomatis juga akan diperiksa di Kantor 
            agar dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan 
            menurut kelas pemeriksaan mulai dari kelas pemeriksaan I s/d VI (Surat Edaran Seri 
            Pemeriksaan-08).

    Penyimpanan LP2 yang akan diperiksa dilakukan di tempat yang aman dalam ruangan Kepala Seksi 
    AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi 
    DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan bertanggung jawab penuh untuk penyimpanan LP2 tersebut 
    sampai selesainya pemeriksaan.

5.  Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan akan menugaskan 
    pemeriksaan SPT dengan cara sebagai berikut :
    a.  Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan membuat Konsep   
        Surat Perintah Pemeriksaan dan meneruskannya kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk 
        dimintakan persetujuan.
        Bersamaan dengan itu lembar ke 3 LP2 diteruskan kepada Kepala Seksi PTU agar menyiapkan 
        berkas Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam LP2 dengan menggunakan    
        buku Expedisi Permintaan Berkas Wajib Pajak.
    b.  Kepala Seksi PTU setelah mendapatkan SPT dan berkas yang dimaksud, kemudian 
        mengirimkannya bersama-sama dengan LP2 lembar ke 3 dengan menggunakan KP PPh 8 D 
    c.  Sejalan dengan itu Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB atau Kepala Seksi Penetapan 
        juga melakukan peminjaman berkas data kepada Kepala Subseksi Alat Keterangan dengan 
        menggunakan KP Data 9.
    d.  Setelah Surat Perintah Pemeriksaan (SSP) ditanda tangani KIP serta berkas Wajib Pajak dan 
        berkas diterima, maka kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB atau Kepala Seksi 
        Penetapan menugaskan pemeriksaan SPT dengan menyerahkan Surat Perintah Pemeriksaan 
        (SPP), berkas Wajib Pajak, berkas data dan LP2 dalam rangkap 3 kepada petugas pemeriksa.
    e.  Pembuatan Surat Perintah Pemeriksaan agar disesuaikan dengan kwalitas dan kwantitas 
        pemeriksa serta didasarkan pada daftar tenaga pemeriksa yang telah disampaikan ke Kantor 
        Pusat.

6.  Penyusunan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas pemeriksa.
    Untuk menghindarkan adanya pemeriksaan yang berulang-ulang terhadap satu Wajib Pajak oleh 
    Pemeriksa yang sama ditahun berikutnya, baik pemeriksaan di Kantor maupun pemeriksaan di 
    Lapangan, maka harus disusun suatu daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-
    masing petugas pemeriksa. Daftar nominatif ini di susun oleh:
    -   Kepala Bidang Pemeriksaan Buku dan Pengusutan untuk pemeriksaan di Lapangan oleh 
        Kantor Wilayah.
    -   Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB untuk pemeriksaan di Lapangan oleh Kantor   
        Inspeksi Pajak.
    -   Kepala Seksi Penetapan untuk pemeriksaan di Kantor oleh Kantor Inpeksi Pajak.

7.  Khusus LP2 dengan skor 500 yang sudah dilaksanakan pemeriksaannya, agar diteruskan ke 
    Pemeriksa Lapangan oleh Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan ke Pemeriksa kantor 
    oleh Kepala Seksi Penetapan untuk diisi DKHP-nya LP2 dengan skor 500 adalah LP2 yang SPT-nya 
    lebih bayar.

8.  Pengisian DKHP oleh setiap pemeriksa agar berpedoman pada petunjuk pengisian DKHP yang telah 
    digariskan pada Surat Edaran Seri Pemeriksaan-20 lampiran 3. Khusus untuk pemeriksaan di Kantor 
    yang dilakukan oleh Seksi Penetapan, setelah DKHP-nya diisi, lembar ke 1-nya harus dikirimkan 
    kepada Kepala Seksi DL/AKPB berikut tindasan Laporan Hasil Pemeriksaannya, lembar ke 2-nya 
    dimasukkan dalam anak berkas PPh tahun yang diperiksa dan dikembalikan ke Seksi PTU, sedangkan 
    lembar ke 3-nya disimpan untuk pertinggal Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi AKPB atau Kepala 
    Seksi DL/AKPB bertanggung jawab atas penyiapan pengiriman DKHP lembar ke 1 kepada Kantor Pusat 
    c.q. Dit P2W dan bertanggung jawab untuk penyimpanan tindasan Laporan Hasil Pemeriksaan di 
    Kantor maupun di Lapangan.

9.  Sesuai dengan ketentuan, terhadap LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 500 dan 400 tidak perlu dilakukan 
    penyaringan.

    Namun demikian mengingat adanya kemungkinan kesalahan perekaman oleh petugas PTU, kepada 
    Saudara diminta, khusus untuk LP2 SPT PPh 1986, agar mengadakan pengecekan seperlunya dengan 
    SPT Wajib Pajak yang bersangkutan. Pengecekan ini agar dilakukan oleh Pemeriksa setelah SPT-nya 
    ditugaskan pelaksanaan pemeriksaannya.

10. Perlu ditambahkan bahwa pengiriman LP2 ini adalah pengiriman LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 500 
    dan 400 yang pertama kali dan pada saatnya Saudara akan menerima pengiriman berikutnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO