DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.431/1989

                        TENTANG

        PENEGASAN MENGENAI MASALAH TARIF PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM
                      (SERI PPh PASAL 21-41)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh para Pemotong Pajak dalam 
menerapkan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku atas penghasilan berupa honorarium, bersama ini ditegaskan 
kembali hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan 
    Pasal 26 Tahun 1988, penghasilan berupa honorarium dilihat dari yang menerimanya dapat dibagi 
    menjadi sebagai berikut :
    a.  Honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai tetap dan para anggota dewan komisaris 
        atau dewan pengawas dari perusahaan.
    b.  Honorarium yang dibayarkan kepada para tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli.
    c.  Honorarium yang dibayarkan kepada para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 
        ayat (1) huruf e ke 2 sampai dengan ke 8 Buku Petunjuk, yang antara lain terdiri dari : 
        seniman, olahragawan, pengajar, pengarang, pemberi jasa dalam bidang teknik/ekonomi 
        serta bidang lain, para pelaksana proyek pemerintah, dan sebagainya.
    d.  Honorarium harian atau upah harian yang dibayarkan kepada para buruh, pekerja atau 
        karyawan harian lepas.
    e.  Honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai negeri, anggota ABRI serta pejabat 
        negara sebagai penghasilan tambahan di luar gaji.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Buku Petunjuk, besarnya tarif PPh Pasal 21 yang 
    terhutang atas penghasilan berupa honorarium sebagaimana tersebut pada butir 1 dapat dijelaskan 
    berturut-turut sebagai berikut :
    a.  Penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada pegawai tetap (angka 1 huruf a)
        dikenakan PPh pasal 21 dengan cara menggabungkan honorarium tersebut dengan 
        penghasilan berupa gaji dan dihitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pemotongan yang 
        berlaku untuk pegawai tetap. Demikian juga atas penghasilan berupa honorarium yang 
        dibayarkan kepada anggota dewan komisaris, pemotongan PPh Pasal 21-nya diberlakukan 
        ketentuan yang berlaku untuk pegawai tetap. Oleh karena itu, anggota dewan komisaris yang
        bersangkutan berhak mendapat pengurangan biaya jabatan dan pengurangan PTKP.

    b.  Atas penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada tenaga ahli dan/atau 
        persekutuan tenaga ahli (angka 1 huruf b) berlaku ketentuan :

        Tarif : 15%  x  Angka prosentase perkiraan penghasilan netto x penghasilan bruto berupa 
        honorarium. Angka prosentase perkiraan penghasilan netto tersebut telah ditentukan 
        berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.04/1986 tanggal 10 Mei 1986 
        yakni :
        -   untuk Pengacara/advokat/penasehat ahli hukum lainnya    =  60%
        -   untuk Akuntan                       =  60%
        -   untuk Arsitek                       =  50%
        -   untuk Dokter                        =  40%
        -   untuk Konsultan                     =  60%
        -   untuk Notaris                       =  60%
        -   untuk Tenaga Ahli pemberi jasa profesi lainnya      =  50%

    c.  Atas penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada para Wajib Pajak sebagaimana 
        tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf e ke 2 sampai dengan ke 8 Buku Petunjuk (angka 1 
        huruf c), berlaku ketentuan :
        Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan langsung atas penghasilan 
        bruto berupa honorarium.

    d.  Atas honorarium harian atau upah harian yang dibayarkan kepada para buruh, pekerja atau 
        karyawan harian lepas (angka 1 huruf d) berlaku ketentuan :
        (1) Dalam hal penghasilan tersebut diterima untuk jangka waktu tidak lebih dari 26 hari, 
            maka tarif yang berlaku adalah :
            15% x (honorarium sehari dikurangi Rp. 8.000,-)
        (2) Dalam hal penghasilan tersebut diterima untuk jangka waktu lebih dari 26 hari atau 
            dibayarkan secara bulanan, maka tarif yang berlaku adalah :
            Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 x (honorarium bruto dikurangi 
            PTKP).

    e.  Atas honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai negeri, anggota ABRI serta pejabat 
        negara (angka 1 huruf e) berlaku ketentuan :
        -   Dalam hal honorarium tersebut dibayarkan oleh Bendaharawan gaji dari pegawai 
            negeri, anggota ABRI serta pejabat negara yang bersangkutan, maka honorarium 
            tersebut digabungkan dengan gaji. Apabila jumlah seluruh penghasilan netto melebihi 
            PTKP baru terhutang PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang 
            Pajak Penghasilan 1984.
        -   Dalam hal honorarium tersebut dibayarkan oleh bukan Bendaharawan gaji maka 
            berlaku ketentuan :
            Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan langsung atas 
            penghasilan bruto berupa honorarium.

3.  Dalam praktek banyak dijumpai kenyataan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa 
    honorarium pajaknya dipotong hanya sebesar 15% saja sehingga pada akhir tahun Wajib Pajak masih 
    harus menambah lagi setoran pajak yang cukup besar. Padahal sesuai dengan penjelasan tersebut 
    pada butir 2, pemotongan dengan tarif 15% hanya terbatas pada yang menerima honorarium tersebut 
    pada angka 2 huruf d (inipun terbatas pada d.1 saja). Dengan penjelasan ini diharapkan kekeliruan 
    pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium yang diterima oleh Wajib Pajak tidak 
    akan terjadi lagi. Diminta agar Saudara menyebarluaskan penegasan ini kepada para Pemotong Pajak
    dalam wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD