DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.41/2000

                               TENTANG

       PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP MISI OLAHRAGA YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang pengangkatan Menteri 
Negara Kabinet Periode Tahun 1999-2004, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga tidak ada dalam susunan 
kabinet. Sehubungan dengan itu, telah diusulkan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 
2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Sambil 
menunggu proses persetujuan rancangan perubahan tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olah Raga 
    Nasional Indonesia ditegaskan bahwa KONI merupakan satu-satunya organisasi induk dalam bidang 
    olahraga di Indonesia dan bertugas membantu pemerintah dalam merumuskan kebijaksanaan di 
    bidang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan dalam pengendalian pelaksanaan serta 
    mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga yang 
    pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan.

2.  Untuk kelancaran pelayanan di lapangan, terhadap anggota misi olahraga yang keberangkatannya 
    ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olahraga 
    yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri semula harus mendapat 
    rekomendasi dari Menpora, sementara menunggu kepastian keberadaan Menpora rekomendasi dapat 
    diberikan oleh KONI dengan tambahan pernyataan yang isinya apabila telah ada kepastian 
    keberadaan Menpora, rekomendasi akan disusulkan kemudian.

3.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-29/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK