DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2001

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                              NOMOR SE - 346/PJ./2001

                                  TENTANG       

     PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-345/PJ./2001 TENTANG 
      PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI
       FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER

                              DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-345/PJ./2001 tanggal 
10 Mei 2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur 
Pajak Dengan Aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan Melalui Komputer.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO