DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 346/PJ./2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-345/PJ./2001 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-345/PJ./2001 tanggal 10 Mei 2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan Melalui Komputer. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO