DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juni 2008

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 33/PJ/2008

                        TENTANG

            TATA CARA PEMBERIAN NPWP, PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh,
          PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGHENTIAN PEMERIKSAAN, DAN
        PENGADMINISTRASIAN LAPORAN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PASAL 37A
                UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara 
Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat diberikan 
Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A, Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 
tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan 
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata 
Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan 
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 
2007 dan Sebelumnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008 
yang mengatur fasilitas penghapusan sanksi administrasi sebagai pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan fasilitas Sunset Policy, maka 
untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

I.  Tata Cara Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
            A.  Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                1.  Datang langsung ke KPP
                            a.  Wajib Pajak menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan 
                Data Wajib Pajak yang telah diisi beserta lampirannya kepada Petugas TPT 
                (TPT);
                            b.  Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)/Lembar Pengawasan 
                Arus Dokumen (LPAD). BPS dipisahkan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak 
                sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas pendaftaran kemudian 
                diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi Tata Usaha 
                Perpajakan (TUP);
                            c.  Pelaksanaan Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam berkas 
                pendaftaran Wajib Pajak dan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar 
                (SKT) serta Kartu NPWP kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi 
                Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
                                SKT diterbitkan dalam rangkap dua
                                    *   Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak
                                    *   Lembar ke-2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
                            d.  Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP meneliti dan menandatangani SKT 
                kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana 
                Seksi TUP.
                            e.  Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menerima dokumen yang 
                telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan 
                SKT untuk arsip dengan SKT dan kartu NPWP yang akan diserahkan kepada 
                Wajib Pajak.
                            f.  Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP mengarsipkan dan 
                menyerahkan SKT dan kartu NPWP kepada Wajib Pajak.
                            g.  Jangka waktu penyelesaian pemberian NPWP paling lama 1 (satu) jam sejak 
                permohonan diterima.
                            h.  Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP bertanggung jawab terhadap 
                terpenuhinya jangka waktu pemberian NPWP dan pelaksanaan pelayanannya.
                2.  e-Registration melalui Pojok Pajak/Mobil Pajak Keliling
                        Tata cara pelayanan pemberian NPWP melalui e-Registration Pojok Pajak/Mobil Pajak 
            Keliling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            KEP-30/PJ/2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Melalui 
            Pojok Pajak.
        3.  e-Registration melalui internet
                        Tata cara pemberian NPWP dengan e-Registration melalui internet adalah sebagaimana 
            diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata 
            Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan 
            Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration

    B.  Selain tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf A, KPP agar memperhatikan 
        hal-hal sebagai berikut:
                1.  Persyaratan pemberian NPWP, yaitu :
                            a.  Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau 
                pekerjaan bebas :
                                1)  Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
                                2)  Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat 
                    tinggal/domisili dari yang bersangkutan
                            b.  Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan 
                bebas :
                                1)  Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
                                2)  Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat 
                    tinggal/domisili dari yang bersangkutan; dan
                                3)  Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari 
                    Wajib Pajak.
                2.  Dalam hal persyaratan permohonan NPWP belum terpenuhi, permohonan Wajib Pajak 
            dikembalikan untuk dilengkapi.
                3.  Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP tidak ada ditempat, SKT dapat 
            dikirimkan kemudian, kartu NPWP diberikan.
                4.  Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk 
            memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 adalah Wajib Pajak yang 
            memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan hasil ekstensifikasi pada tahun 
            2008.

II.     Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh
            A.  Penerimaan SPT dalam rangka Sunset Policy:
                1.  Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh terkait fasilitas Sunset Policy ke Kantor 
            Pelayanan Pajak, baik secara langsung maupun melalui Pos/Ekspedisi.
                2.  Petugas TPT/Help Desk menerima dan meneliti SPT Tahunan PPh. Dalam hal SPT yang 
            diterima tidak terdapat tanda berupa tulisan "SPT Berdasarkan Pasal 37A UU KUP", 
            petugas TPT/Help Desk wajib memastikan apakah SPT tersebut disampaikan dalam 
            rangka pemanfaatan fasilitas Sunset Policy.
                3.  Petugas TPT/Help Desk meneliti persyaratan dan kelengkapan SPT Tahunan PPh 
            dengan menggunakan aplikasi yang tersedia dan memberi tanda (?) pada Check List 
            Sunset Policy yang sesuai sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran ini, yaitu dengan 
            memastikan bahwa :
                            a.  SPT Tahunan PPh yang disampaikan memenuhi syarat kelengkapan SPT 
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
                            b.  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada 
                Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan.
                            c.  Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Pemulaan, Penyidikan, 
                Penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang 
                perpajakan.
                            d.  SPT yang diterima merupakan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau 
                tahun-tahun sebelumnya, dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 
                2008.
                            e.  SPT yang diterima merupakan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 
                tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya dari Wajib Pajak orang pribadi 
                yang terdaftar pada tahun 2008.
                            f.  Dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan pajak.
                4.  Petugas TPT mengecek kelengkapan SPT Tahunan PPh sesuai Check List Sunset Policy 
            dengan ketentuan :
                            a.  Untuk SPT Tahunan PPh yang sudah lengkap, dilanjutkan dengan merekam 
                data penerimaan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya, menerbitkan 
                BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS kepada Wajib 
                Pajak menggabungkan LPAD dan Check List Sunset Policy denagn SPT 
                Tahunan dan dokumen kelengkapannya.
                            b.  Untuk SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung, namun tidak lengkap, 
                tidak dapat diterima, sedangkan yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi 
                dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan SPT 
                Tahunan PPh.
                5.  Petugas TPT meneruskan SPT Tahunan PPh beserta Register Harian Penerimaan SPT 
            Tahunan PPh ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
                6.  Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP 
            melakukan penelitian untuk meyakinkan bahwa SPT yang diterima sesuai dengan 
            ketentuan Sunset Policy.
                7.  Dalam hal SPT merupakan SPT Unbalance yang terdapat kesalahan matematis, 
            Account Representative/Pelaksana Seksi PPh. Badan/Pelaksana Seksi PPh OP 
            membuat Surat Himbauan (SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan) 
            dan dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh berdasarkan himbauan ini, 
            pembetulan tersebut tetap memperoleh fasilitas Sunset Policy
         
    B.  Selain tata cara sebagaimana dimaksud dalam angka II huruf A, agar diperhatikan hal-hal 
        sebagai berikut :
                1.  Kepala KPP memberikan pemahaman kebijakan Sunset Policy kepada seluruh pegawai 
            di lingkungan KPP yang bersangkutan.
                2.  Terhadap SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh yang diterima setelah 
            tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dilakukan pengecekan 
            ulang untuk mengetahui apakah penyampaian SPT atau pembetulan SPT tersebut 
            dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy, dengan prosedur sebagai 
            berikut :
                            a.  Kepala Seksi terkait memerintahkan Account Representative/Pelaksana Seksi 
                PPh OP meneliti ulang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar yang 
                disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 
                Juni 2008 yang disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar 
                dalam tahun 2008.
                            b.  Kepala Seksi terkait memerintahkan Account Representative/Pelaksana Seksi 
                PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP meneliti ulang pembetulan SPT Tahunan 
                PPh yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan 
                tanggal 30 Juni 2008 yang disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau 
                badan yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2008.
                            c.  Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP 
                menghubungi Wajib Pajak untuk menindaklanjuti kekurangan persyaratan 
                Sunset Policy.
                            d.  Setelah mendapat konfirmasi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, Account 
                Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP 
                menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" pada Formulir Induk beserta 
                lampirannya terhadap SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh 
                yang merupakan SPT yang memperoleh fasilitas Sunset Policy dan memberi 
                tanda (v) pada Check List Sunset Policy yang sesuai. 

III.    Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi
            A.  Penghapusan Sanksi Administrasi
                Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan tidak menerbitkan STP, melalui prosedur 
        sebagai berikut :
                1.  Sistem menampilkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh/
            Pembetulan SPT Tahunan PPh dengan fasilitas Sunset Policy
                2.  Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP 
            melakukan penghitungan sanksi yang dihapuskan.
                3.  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh 
            OP meneliti kebenaran penghitungan penghapusan sanksi yang akan dicantumkan 
            dalam surat ucapan terima kasih.
                4.  Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP tidak 
            memproses penerbitan STP sanksi bunga atas penyampaian SPT Tahunan PPh/
            Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap Wajib Pajak dalam daftar.
         
    B.  Penerbitan surat ucapan terima kasih
                1.  Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP 
            menyiapkan konsep Surat Ucapan Terima Kasih kepada Wajib Pajak dengan 
            mencantumkan besarnya setoran pajak dalam rangka sunset policy dan sanksi 
            administrasi yang dihapuskan sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Direktur 
            Jenderal Pajak ini.
                2.  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh 
            OP meneliti dan memaraf konsep Surat Ucapan Terima Kasih.
                3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Surat Ucapan Terima 
            Kasih.
                4.  Surat Ucapan Terima Kasih ditatausahakan dan disampaikan kepada Wajib Pajak 
            melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
                5.  Surat Ucapan Terima Kasih dikirim paling lambat 1 (satu) minggu setelah SPT Tahunan 
            PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh diterima, kecuali SPT Wajib Pajak sedang 
            dalam pemeriksaan maka Surat Ucapan Terima Kasih dikirim paling lambat 1 (satu) 
            bulan.
   
IV.     Penghentian Pemeriksaan Sehubungan Dengan Pemanfaatan Sunset Policy
            A.  Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy 
        dihentikan kecuali :
                1.  Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang 
            pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan 
            sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) 
            dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
                2.  Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
                            a.  Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
                            b.  menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak 
                atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
                            c.  Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, 
                tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen 
                lain.
                            d.  Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi 
                dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil 
                pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau 
                diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana 
                dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
                            e.  Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
                            f.  Wajib Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti 
                pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak 
                yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
                            g.  Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai 
                Pengusaha Kena Pajak.
         
    B.  Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
                1.  Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib 
            Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut 
            harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
                            a.  Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem 
                administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi 
                Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
                            b.  Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan 
                sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala 
                Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
                            c.  Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
                Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data 
                SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, 
                Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada 
                Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala 
                Seksi TUP.
                            d.  Penyampaian data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada 
                tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa 
                Pajak kepada Wajib Pajak.               
        2.  Data SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/
            Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
                            a.  Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
                            b.  Nama Wajib Pajak yang diperiksa
                            c.  tahun pajak yang diperiksa
                            d.  nomor SPHP; dan
                            e.  tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan 
                PPh               
        3.  Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan 
            dengan ketentuan sebagai berikut :
                            a.  disampaikan dengan menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan, 
                Nota Dinas Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau 
                Surat Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy 
                SPHP.
                            b.  Data SPHP harus disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/
                atau surat elektronik (e-mail).
         
    C.  Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
                1.  Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data 
            SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala 
            Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor 
            Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
                2.  Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah 
            diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang.
         
    D.  Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
                1.  Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang 
            menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi 
            Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala 
            Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak 
            tersebut sedang dalam pemeriksaan.
                2.  Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau 
            Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/
            Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy 
            kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
                3.  Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP, penghentian pemeriksaan dilaksanakan 
            dengan ketentuan sebagai berikut :
                            a.  Berdasarkan daftar pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala 
                Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/
                Kepala Seksi P2PPh memerintahkan tim Pemeriksa Pajak untuk menganalisis 
                dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV 
                huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada 
                angka IV huruf A angka 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta 
                persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
                            b.  Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala 
                Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/
                Kepala Seksi P2PPh membuat konsep nota dinas usulan penghentian 
                pemeriksaan kepada Kepala KPP.
                            c.  Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan nota dinas tentang 
                penghentian pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa Pajak
                            d.  Berdasarkan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan dari Kepala KPP, 
                Tim Pemeriksa Pajak menghentikan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang 
                memperoleh fasilitas Sunset Policy dengan membuat Laporan Hasil 
                Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset 
                Policy.
                            e.  Tim Pemeriksa Pajak menguraikan progres pemeriksaan dalam Laporan 
                Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan 
                alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan 
                Dalam Rangka Sunset Policy.
                            f.  Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak 
                tentang Penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy serta 
                mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib 
                Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian 
                Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy.
                4.  Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, 
            Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Penghentian 
            pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
                            a.  Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi 
                Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/
                Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep surat Kepala 
                KPP tentang pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah 
                menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
                            b.  Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa 
                Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT dalam rangka 
                Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, 
                Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, 
                dilampiri dengan fotokopi SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy, 
                dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi 
                SPT Tahunan PPh) dengan faksimili.
                            c.  Berdasarkan surat pemberitahuan pada huruf b, Kepala Kantor Pemeriksaan 
                dan penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan 
                dan penagihan memerintahkan tim pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat 
                tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. 
                Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV 
                huruf A angka 1, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak meminta 
                persetujuan atasan langsungnya.
                            d.  Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan 
                Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan 
                Penagihan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib 
                Pajak terdaftar.
                            e.  Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Tim Pemeriksaan Pajak menguraikan 
                alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan 
                Dalam Rangka Sunset policy, dan membuat konsep nota dinas usulan 
                penghentian pemeriksaan kepada atasan langsung Tim Pemeriksa Pajak.
                            f.  Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, 
                atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan 
                secara tertulis tentang penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy, 
                serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak paling 
                lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam 
                Rangka Sunset Policy, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat wajib 
                pajak terdaftar dilampiri dengan 1 (satu) set Laporan Penghentian 
                Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
                5.  Pemeriksaan yang telah dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada 
            angka 3 dan angka 4, dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan 
            bukti permulaan apabila terdapat data atau informasi lain yang menunjukkan bahwa 
            SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan 
            sunset policy ternyata tidak benar.
                6.  Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 
            dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2009.
   
V.  Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
            A.  Pengadministrasian Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
                Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan monitoring atas pembetulan Surat Pemberitahuan 
        Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dari Wajib Pajak yang telah terdaftar 
        sebelum tahun 2008 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib 
        Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar 
        secara sukarela pada tahun 2008, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 
        III-1, lampiran III-1.1, Lampiran III-2, dan lampiran III-2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak ini, dengan tata cara sebagai berikut :
                1.  Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menugaskan kepada Pelaksana Seksi 
            Pelayanan/Seksi TUP untuk menyiapkan Laporan Triwulanan.
                2.  Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menyiapkan konsep Laporan 
            Triwulanan.
                3.  Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP meneliti dan memaraf konsep Laporan 
            triwulanan.
                4.  Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Laporan Triwulanan.
                5.  Laporan Triwulanan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan 
            tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui Subbagian 
            Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
         
    B.  Selain tata cara sebagaimana dimaksud dengan huruf A KPP/Kantor Wilayah memperhatikan 
        hal-hal sebagai berikut :
                1.  Laporan Triwulanan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala kantor 
            Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan 
            Penerimaan dengan ketentuan
                            a.  Periode Januari sampai dengan Juni 2008 agar dilaporkan paling lambat 
                tanggal 31 Juli 2008;
                            b.  Periode Juli sampai dengan September 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 
                15 Oktober 2008;
                            c.  Periode Oktober sampai dengan Desember 2008 dilaporkan paling lambat 
                tanggal 15 Januari 2009;
                            d.  Periode Januari sampai dengan Maret 2009 dilaporkan paling lambat 15 April 
                2009.
                2.  laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara regional oleh Kantor Wilayah.
                3.  Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk melakukan monitoring pelaksanaan dan 
            pelaporan pelaksanaan Sunset Policy oleh kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
                4.  Laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara nasional oleh Direktorat Potensi, 
            Kepatuhan dan Penerimaan.
                5.  Para Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai supervisor Kantor 
            Wilayah memantau pelaksanaan sunset policy ini diwilayah tugas masing-masing.
   
IV.     Lain-lain
            1.  Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan 
        sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak, Pajak Penghasilan 
        yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
        Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan 
        dalam Surat Pmeberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
            2.  Untuk mengetahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti 
        Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana 
        di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menanganinya wajib mengirimkan 
        informasi tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-31/PJ/2008 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan 
Pembayaran Pajak dan Pengadministrasian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sehubungan 
dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta 
Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2008 dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.