DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ.6/1994 TENTANG ALOKASI SEMENTARA PEMBAGIAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT KEPADA MASING-MASING DAERAH TINGKAT II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/A/44/0394 --------------------- tanggal 25 Maret 1994 tentang Tatacara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan KEP-04/PJ.6/1994 Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini diberitahukan bahwa alokasi sementara pembagian penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 1994/1995 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran dengan Surat Pengesahan Anggaran Nomor : S-2969/A/44/0594 tanggal 19 Mei 1994 sebesar Rp 537.525.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap Kabupaten, Kotamadya, dan Kotamadya Administratif. Apabila Surat Keputusan Otorisasi (SKO) telah diterima, Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) untuk pembagian tahap pertama sebesar yang ditetapkan dalam SKO dapat segera diajukan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER