DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.42/1989

                               TENTANG

                    PENETAPAN SAAT MULAI BERPRODUKSI (SMB)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih banyak permohonan yang diajukan sehubungan dengan perihal seperti tersebut  
pada pokok surat, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penentuan Saat Mulai Berproduksi (SMB) diberikan kepada Wajib Pajak dengan maksud untuk 
    menentukan saat dimana Wajib Pajak dapat mulai menikmati fasilitas pembebasan atau keringanan 
    pajak yang diberikan oleh Pemerintah (Menteri Keuangan). Dengan demikian kepada Wajib Pajak 
    yang tidak mendapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dan/atau perangsang penanaman 
    (investment allowance) tidak perlu diterbitkan SMB.

2.  Fasilitas perpajakan dalam bentuk pembebasan pajak (tax holiday) maupun perangsang penanaman 
    (invesment allowance) tersebut hanya diberikan terhadap penanaman modal asing maupun 
    penanaman modal dalam negeri yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya ketentuan 
    perpajakan yang baru tanggal 1 Januari 1984, sehingga untuk penanaman modal yang mendapat 
    persetujuan setelah tanggal tersebut tidak diberikan fasilitas perpajakan.

3.  Berdasarkan kedua hal tersebut diatas maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan
    penetapan SMB hanya dilakukan terbatas kepada Wajib Pajak Penanaman Modal yang telah mendapat 
    persetujuan tetap sebelum tanggal 1 Januari 1984.

Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD