DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 September 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.421/1996

                        TENTANG

         PERLAKUAN PPh ATAS BIAYA BEA SISWA DALAM RANGKA GERAKAN NASIONAL ORANG TUA ASUH 
                     (GN-OTA) (SERI PPh UMUM NO. 38)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk bea 
siswa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya.

Dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat dan mendorong 
pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang merupakan faktor yang sangat penting dalam 
rangka pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong masyarakat untuk membantu memberikan 
bea siswa kepada anak kurang mampu, anak cacat dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil dalam
rangka Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dengan ini perlu ditegaskan sebagai berikut :

1.  Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) adalah gerakan yang dilaksanakan secara nasional oleh 
    masyarakat bersama Pemerintah sebagai upaya menumbuhkan, meningkatkan serta mengembangkan 
    kepedulian dan peran serta masyarakat sebagai orang tua asuh dalam rangka menunjang program 
    "Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun" secara koordinatif, terpadu dan berkesinambungan.
    Untuk menindaklanjuti GN-OTA, Pemerintah telah membentuk Lembaga Nasional Gerakan Nasional 
    Orang Tua Asuh (Lembaga GN-OTA) yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan GN-OTA hingga 
    sampai ke daerah-daerah.

2.  Bagi Wajib Pajak yang ingin berpartisipasi sebagai orang tua asuh dalam rangka GN-OTA, dapat; 
    terlebih dahulu mengisi formulir lembaga GN-OTA dan mengirmkan uang bantuan melalui bank ke 
    rekening Lembaga GN-OTA di Bank BRI dengan Nomor rekening 31-50-1784.5. 

3.  Pemberian bantuan berupa biaya bea siswa yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka GN-OTA 
    merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Untuk dapat membebankan biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA sebagai pengurangan penghasilan 
    bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti setoran/
    transfer uang, yang ditujukan ke Bank BRI atas Nama Lembaga GN-OTA dengan nomor rekening 
    31-50-1784.5 sebagai bukti pembayaran.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER