DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 339/PJ./2002

                               TENTANG

   PENJELASAN PERATURAN PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 tentang Pemberian
Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-221/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai 
berikut :

1.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, dinyatakan bahwa Permohonan pengurangan Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang dijukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan diantaranya meliiputi :
    a.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah dibidang
        pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis (pasal 1 huruf a angka 1);
    b.  Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan (HPL) dan telah 
        menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun yang dibuktikan dengan 
        surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat
        (pasal 1 huruf a angka 2);
    c.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah
        Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang
        diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran (pasal 1 huruf a angka
        3);
    d.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai 
        hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu 
        derajat ke bawah (pasal 1 huruf a angka 4);
    e.  Wajib Pajak yang memperoleh hak tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah
        yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai jual Objek Pajak (pasal 1 huruf b angka 1);
    f.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan 
        oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus (pasal 1 
        huruf b angka 2);
    g.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi
        seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir
        tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu 
        paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganannya akta (pasal 1 huruf b angka 6);
    h.  Wajib Pajak Orang Pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia 
        (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan 
        POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanahdan atau bangunan rumah dinas
        Pemerintah (pasal 1 huruf b angka 7);
    i.  Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang 
        semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain panti asuhan, panti jompo, rumah
        yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta Institusi 
        Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) (pasal 1 huruf c).

2.  Permohonan pengurangan BPHTB terutang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak
    dalam hal :
    a.  Wajib Pajak Badan yeng terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas 
        pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi
        usaha dan atau utang usaha sesuai kebijaksanaan pemerintah (pasal 1 huruf b dan angka 3);
    b.  Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tabah yang berasal dari Bank Bumi 
        Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam 
        rangkaian proses penggabungan usaha (merger) (pasal 1 huruf b angka 4);
    c.  Wajib Pajak Badan Yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau Peleburan Usaha 
        (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengandakan likuidasi dan telah memperoleh
        keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan 
        usaha dari Direktur Jenderal Pajak (pasal 1 huruf b angka 5).

3.  Dalam butir 1 yang dimaksud dengan :
    a.  Program pemerintah dibidang pertanahan adalah program pemerintah dalam rangka proses 
        pendaftaran tanah untuk pertama kali (ajudikasi) yang meliputi pendaftaran tanah secara 
        sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik yang terdapat biaya pendaftaran yang 
        timbul seluruhnya atau sebagian dibebaskan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftarabn Tanah.
    b.  Keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat adalah keterangan yang dibuat oleh 
        Gubernur/Bupati/Walikota atau perangkat Daerah Otonom lainnya dan atau Badan Pertanahan
        Nasional (BPN) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan  keterangan dan dokumen resmi.
    c.  Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) adalah rumah dengan jenis/tipe 
        T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan rumah yang
        bunganya disubsidi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana
        Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001.
    d.  Rumah Susun Sederhana adalah bangunan rumah tinggal bertingkat yang dibangun dalam 
        suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2
        (duapuluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan kamar mandi/WC serta
        dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan
        diperuntukan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembanggunannya 
        mengacu pada Peraturan Menteri Pekerja Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan 
        Teknis Pembangunan Rumah Susun.
    e.  Pembayaran secara angsuran adalah pembayara setiap bulan melalui kredit pemilikan rumah
        (KPR), bukan pembayaran tunai/cicilan bertahap.
    f.  Pembelian tanah dan atau bangunan dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya 
        dibawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun yang bersangkutan diberikan pengurangan 
        BPHTB hanya terhadap BPHTB terutang atas pembelian tanah dan atau bangunan yang 
        besarnya Nilai Perolehan paling banyak sebesar hasil ganti rugi, dan apabila Nilai Perolehan 
        pembelian tanah dan atau bangunan lebih besar dari hasil ganti rugi, maka pengurangan 
        sebesar 50% dihitung dari hasil ganti rugi, sedangkan sisa Nilai Perolehan dari hasil ganti rugi 
        tetap dikenakan BPHTB tanpa pengurangan.
    g.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan
        oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Kepentingan
        umum yang memerlukan persyaratan khusus adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat 
        yang pengadaannya harus berdasarkan Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan 
        tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dibatasi untuk kegiatan
        pembangunan yang dibiayai APBN/APBD dan selanjutnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak 
        ada lokasi alternatif yang lebih baik. Kepentingan umum yang dimaksud meliputi :
        1)  Jalan umum, saluran pembuangan air;
        2)  Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;
        3)  Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat;
        4)  Pelabuhan, Bandar udara, atau terminal;
        5)  Pasar umum atau pasar INPRES;
        6)  Fasilitas pemakaman umum;
        7)  Fasilitas ketahanan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar;
        8)  Instalasi Air Minum, Listrik dan Telekomunikasi milik pemerintah;
        9)  Stasion penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukung milik pemerintah;
        10) Kantor pemerintah;
        11) Fasilitas TNI dan Kepolisian.
    h.  Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pensiunan pegawai yang pengaturannya 
        didasarkan Undang-undang dan peraturan kepegawaian negara.
    i.  Sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan adalah sekolah bukan milik pemerintah 
        yang dapat berupa Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama
        (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi atau pendidikan yang  setingkat/
        sederajat.
    j.  Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata -
        mata  tidak untuk mencari keuntungan adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
        oleh Wajib Pajak Badan yang tujuan perolehannya digunakan untuk kepentingan sosial atau 
        pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan artinya penggunaan tanah dan 
        atau bangunan dimaksud diketahui dan dibuktikan dengan dokumen resmi pada saat terutang 
        BPHTB. 

4.  Pengertian Restrukturisasi usaha atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah 
    sebagaimana dinyatakan dalam butir 2 huruf a diatas adalah program restrukturisasi yang melalui 
    Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atau
    Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).

5.  Keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak adalah suatu keadaan di mana Wajib Pajak tidak mempunyai 
    kemampuan untuk mengguanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan yang disebabkan karena
    terjadi peristiwa atau kejadian alam yang tidak dapat ditanggulangi seperi bencana alam, sakit, atau 
    peristiwa lain yang bukan kesalahan Wajib Pajak yang dapat dibuktikan secara meyakinkan. Bukti yang
    dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam pengajuan pengurangan bahwa telah terjadi diluar kekuasaan
    Wajib Pajak adalah :
    a.  Surat pernyataan tertulis yang ditandatangani Wajib Pajak dan disetujui Camat yang 
        menyatakan terjadinya bencana alam sehingga Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan
        untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
    b.  Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalami sakit berat 
        sehingga tidak mempunyai kemampuan memberi kuasa untuk mengajukan pengurangan pada 
        waktu yang telah ditentukan.
    c.  Dokumen resmi yang menyatakan adanya peristiwa lain selain butir a dan b yang bukan
        kesalahan Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Pornomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/ 
    Para Direktur di Lingkungan Jenderal Pajak.