DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.6/1994

                        TENTANG

                KEP.MENKEU NOMOR : 196/KMK.04/1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam) 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai 
Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut:
1.  Dengan diterbitkannya Kep.Menkeu No : 196/KMK.04/1994 tersebut, maka mesin bukan merupakan 
    obyek Pajak Bumi dan Bangunan.
2.  Pencabutan ketentuan pengenaan PBB atas mesin mulai berlaku sejak tahun fiskal 1994.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK