DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.54/1988

                               TENTANG

                PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MEMBERIKAN PERSETUJUAN 
              UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS SPT PPh (SERI PEMERIKSAAN 44)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dengan Surat Edaran No. SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan - 08) telah 
    dijelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan perintah Direktur Jenderal 
    Pajak atau berdasarkan usul pemeriksaan dari Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor Wilayah 
    yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

2.  Guna lebih memfungsikan Kantor Wilayah, dan untuk meningkatkan efisiensi kerja, maka wewenang 
    untuk memberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus dilimpahkan kepada Kepala 
    Kantor Wilayah.

3.  Para Kepala Kantor Wilayah dalam memberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus 
    harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    a.  Wajib Pajak yang akan diperiksa cukup potensial yaitu yang diperkirakan dapat menghasilkan 
        tambahan penerimaan yang cukup berarti. 
        Sebagai pegangan dapat dilihat Surat Edaran Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah 
        No. SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987. (Seri Pemeriksaan 20) butir 6.7 angka II.
    b.  Terdapat data yang cukup besar yang tidak dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak yang 
        bersangkutan.
    c.  Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

4.  Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak dalam satu group (Conglomerate) harus dapat persetujuan 
    terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak dan pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh Kantor 
    Pusat cq Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah.

5.  Ijin pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak yang mempunyai cabang padalebih dari satu Kantor 
    Wilayah, diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah dimana Kantor Pusatnya berdomisili. Pelaksanaan 
    pemeriksaannya dilakukan melalui koordinasi antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    yang bersangkutan.

6.  Persetujuan Kepala Kantor Wilayah diberikan secara nominatif per Wajib Pajak yang akan diperiksa. 
    Bentuk surat Persetujuan Kepala Kantor Wilayah lihat lampiran I.

7.  Untuk kepentingan penerbitan LP2, diminta agar Kepala Kantor Wilayah mengirimkan ke Kantor Pusat 
    c.q. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah satu eksemplar tindasan surat persetujuan 
    untuk melakukan pemeriksaan khusus.

8.  LP2 akan dikirimkan oleh Kantor Pusat ke Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah sesuai dengan persetujuan 
    di atas.

9.  Pemeriksaan segera dapat dimulai tanpa menunggu diterbitkannya LP2 oleh Kantor Pusat.

10. Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, diminta agar Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor 
    Wilayah yang bersangkutan segera mengirimkan asli DKHP ke Kantor Pusat c.d. Direktorat 
    Pengusutan dan Pengendalian Wilayah sesuai dengan cara pengiriman yang diatur dalam Surat 
    Edaran No. SE-10/PJ.5/1987 tanggal 15 Januari 1987 (Seri Pemeriksaan -06).

11. Laporan atas hasil pelaksanaan pemeriksaan khusus disampaikan kepada Direktur Pengusutan dan 
    Pengendalian Wilayah setiap triwulan paling lambat tanggal 20 Januari 1989, mengenai masa 
    Nopember sampai dengan Desember 1988. Bentuk Laporan Lihat Lampiran II.

12. Untuk tidak menimbulkan keraguan-raguan perlu diberikan penegasan bahwa Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak No. SE-26/PJ.54/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri Pemeriksaan -40) mengenai Delegasi 
    Wewenang Pemeriksaan hanya berlaku untuk pemeriksaan rutin.

13. Surat Edaran ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 1988.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD