DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.52/2002

                        TENTANG

                   PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-335/PJ./2002 
    TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN 
                                          DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ./2002 tentang 
Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2.  Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, wajib dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
3.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang 
    dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut, yang dilakukan melalui tempat-tempat kegiatan usaha 
    dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak.
4.  Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang telah mengukuhkan 
    Pengusaha Kena Pajak dimaksud, wajib melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
    pada tanggal 30 Agustus 2002.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO