DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.5/1993

                        TENTANG

        PERSYARATAN BANK GARANSI DALAM RANGKA RESTITUSI PPN DAN PPn BM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, dalam masa terakhir ini telah terungkap beberapa kasus manipulasi restitusi PPN dan 
PPn BM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga telah menimbulkan kerugian bagi negara. 
Sebagai tindak lanjut dari terungkapnya kasus-kasus tersebut, Ditjen Pajak telah mengambil serangkaian 
tindakan pengamanan dengan tujuan untuk mencegah dan menindak usaha-usaha manipulasi restitusi PPN. 
Namun demikian, berdasarkan informasi dan keluhan yang kami terima dari berbagai pihak, pada masa-masa 
terakhir ini telah terjadi kelambatan pemrosesan restitusi PPN yang seharusnya tidak perlu terjadi karena 
dapat merugikan wajib pajak.

Perlu kami ingatkan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah Pengusaha Kena Pajak pelaku manipulasi yang 
telah terungkap hingga saat ini sesungguhnya relatif sangat kecil dibandingkan dengan jumlah PKP terdaftar 
sehingga dapat dikatakan sebagian terbesar PKP masih memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban 
perpajakan mereka. Untuk itu pelaksanaan langkah-langkah pengamanan sebagaimana telah digariskan 
hendaknya tidak berlebihan atau "over-acting" sehingga dapat merugikan PKP secara keseluruhan yang justru 
akan menimbulkan dampak yang negatif. Setiap kelambatan pemrosesan restitusi tanpa didasari adanya 
indikasi atau alasan yang kuat akan sangat merugikan cash flow dan kerugian bunga bagi PKP yang 
bersangkutan. Hal demikian ini pada akhirnya akan menimbulkan citra yang tidak baik bagi Ditjen Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini dimintakan perhatian Saudara akan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Pemrosesan permohonan restitusi PPN harus tetap berpedoman pada batas waktu yang ditentukan 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989. Kelambatan dari batas waktu tersebut 
    hanya dapat dibenarkan apabila memang benar-benar terdapat alasan yang kuat dan dapat 
    dipertanggungjawabkan. Untuk permohonan restitusi yang nyata-nyata tidak terdapat indikasi adanya 
    manipulasi supaya segera diterbitkan SKKPP nya.

2.  Apabila dikaji langkah-langkah pengamanan pemberian restitusi PPN sebagaimana telah digariskan, 
    maka hal-hal yang mungkin dapat menjadi penyebab terjadinya kelambatan pemberian restitusi PPN 
    adalah sebagai berikut :
    2.1.    Jawaban konfirmasi Faktur Pajak belum diterima sampai dengan batas waktu penyelesaian 
        restitusi.
    2.2.    Jawaban konfirmasi Faktur Pajak telah diterima namun menyatakan "Tidak Ada".
    2.3.    Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Faktur Pajak yang 
        diduga isinya tidak benar.
    2.4.    Pemeriksaan Pajak sedang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak karena adanya dugaan 
        penggunaan Faktur Pajak yang isinya tidak benar.

3.  Dalam rangka pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, maka dengan ini diberikan penggarisan 
    bahwa dalam kasus-kasus sebagaimana tersebut pada butir 2.1. dan butir 2.2. di atas, Saudara tetap 
    berkewajiban menerbitkan SKKPP pada saat batas waktu penyelesaian restitusi apabila Pengusaha 
    Kena Pajak bersedia memberikan Bank Garansi. Untuk itu agar ditempuh prosedur sebagai berikut :
    3.1.    SKKPP agar diterbitkan sepenuhnya sedangkan Faktur Pajak yang belum mendapat jawaban 
        konfirmasi dan Faktur Pajak yang sudah ada jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak 
        Ada" tetap diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pada butir 8.1.4 s/d butir 8.1.6 Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989.

    3.2.    Apabila sebagai hasil proses tindak lanjut pada butir 3.1. tersebut di atas diperoleh keyakinan 
        bahwa :
        a.  PPN atas Faktur Pajak yang belum mendapat jawaban konfirmasi dan Faktur Pajak 
            yang sudah mendapat jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada" tersebut 
            memang telah dibayar Pengusaha Kena Pajak kepada pihak penjual dan tidak fiktif, 
            maka tidak perlu diambil langkah lebih lanjut dan kepada PKP dapat diberitahukan 
            bahwa Bank Garansi dapat dibatalkan kembali.
        b.  PPN atas Faktur Pajak dimaksud di atas tidak seharusnya dikembalikan/direstitusi, 
            maka agar segera diterbitkan SKP beserta sanksinya dan Bank Garansi dicairkan 
            untuk dikembalikan/dibayarkan ke Kas Negara.
    3.3.    Bank Garansi dimaksud harus memenuhi syarat :
        a.  dikeluarkan oleh Bank Devisa.
        b.  jangka waktu garansi/masa garansi adalah 6 (enam) bulan.
        c.  besarnya Bank Garansi adalah sejumlah Faktur Pajak yang belum ada jawaban 
            konfirmasinya dan Faktur Pajak yang telah ada jawaban konfirmasi tapi menyatakan 
            "Tidak Ada", ditambah 100% sebagai cadangan dalam hal dikemudian hari ternyata 
            terkena sanksi.

    3.4.    Dalam hal diperlukan Bank Garansi agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
        a.  Pemberitahuan disampaikan secepatnya kepada Pengusaha Kena Pajak setelah Nota 
            Perhitungan SKKPP disetujui/ditanda tangani oleh Kepala KPP.
        b.  Dalam pemberitahuan agar disebutkan :
            -   Alasan diperlukannya Bank Garansi antara lain misalnya bahwa terdapat 
                beberapa Faktur Pajak yang masih memerlukan penelitian lebih lanjut dan 
                sebagainya.
            -   Besarnya Bank Garansi dan jangka waktu Garansi tersebut.
            -   Batas waktu penyerahan Bank Garansi.
            -   Penjelasan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Bank Garansi 
                belum diterima, maka Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak bersedia 
                memberikan Bank Garansi.

    3.5.    Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP hanya 
        diterbitkan sebagian yaitu hanya sejumlah Faktur Pajak yang telah ada jawaban konfirmasi 
        dan menyatakan "Ada", sedangkan Faktur-faktur Pajak yang belum ada jawaban konfirmasi 
        dan Faktur Pajak yang sudah ada jawaban konfirmasi tetapi menyatakan "Tidak Ada" agar 
        terlebih dahulu diproses sesuai ketentuan pada butir 8.1.4. s/d 8.1.6. SE Dirjen Pajak Nomor : 
        SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989. Untuk itu, dalam Nota Perhitungan agar sekaligus 
        dibuatkan dua macam perhitungan sebagai alternatif yaitu dalam hal PKP bersedia 
        memberikan Bank Garansi dan dalam hal PKP tidak bersedia memberikan Bank Garansi.

4.  Dalam hal kasusnya menyangkut sebagaimana tersebut pada butir 2.3. dan butir 2.4. di atas, maka 
    SKKPP dapat diterbitkan untuk masa-masa sepanjang tahun di mana terjadi kasus tersebut apabila 
    Pengusaha Kena Pajak bersedia memberikan Bank Garansi. Untuk itu agar ditempuh prosedur 
    sebagai berikut :
    4.1.    SKKPP agar diterbitkan sebesar jumlah Faktur Pajak yang tidak ada kaitannya dengan PKP 
        fiktif atau Faktur Pajak fiktif, sedangkan proses Pemeriksaan Pajak tetap dijalankan dengan 
        memperhatikan batas waktu Bank Garansi. Untuk masa-masa lainnya dalam tahun berikutnya 
        sepanjang tidak dijumpai permasalahan serupa, dapat diterbitkan SKKPP secara penuh tetapi 
        tetap harus dijamin dengan Bank Garansi.

        Contoh  :   Apabila untuk masa September 1992 ada permohonan restitusi sebesar 
                Rp. 500 juta sedangkan diantara Faktur Pajaknya terdapat Faktur Pajak fiktif 
                atau diterbitkan oleh PKP fiktif sebesar Rp. 100 juta, maka yang dapat 
                diterbitkan SKKPP untuk masa September 1992 hanya sebesar Rp. 400 juta. 
                Untuk masa-masa Oktober, Nopember dan Desember 1992 apabila juga 
                meminta restitusi, dapat diterbitkan SKKPP, namun harus dengan Bank 
                Garansi. Selanjutnya apabila untuk masa Januari 1993 dan seterusnya tidak 
                dijumpai masalah yang serupa, maka terhadap Masa-masa Pajak tahun 1993 
                untuk Pengusaha Kena Pajak dapat diterbitkan SKKPP dengan Bank Garansi. 
                Ketentuan ini meliputi baik untuk Pengusaha Kena Pajak yang sedang 
                dilakukan pemeriksaan maupun bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah 
                dimintakan untuk dilakukan pemeriksaan namun pemeriksaannya belum 
                dapat dilaksanakan.

    4.2.    Apabila sebagai hasil Pemeriksaan Pajak dimaksud pada butir 4.1. tersebut di atas dilaporkan 
        bahwa :
        a.  Tidak dijumpai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melakukan tindak pidana 
            perpajakan dan Faktur-faktur Pajak lainnya di luar Faktur Pajak yang diterbitkan oleh 
            PKP fiktif ternyata memang benar ada transaksinya dan sah, maka kepada Pengusaha 
            Kena Pajak agar diberitahukan bahwa Bank Garansi dapat ditarik kembali. 
            Pemberitahuan ini perlu karena masa garansi yang diminta cukup panjang sehingga 
            dengan pemberitahuan ini diharapkan akan dapat mengurangi beban biaya dari PKP 
            yang bersangkutan.

        b.  Dijumpai bukti kuat bahwa PKP telah melakukan tindak pidana perpajakan dan akan 
            dilanjutkan dengan proses penyidikan, maka tidak perlu diterbitkan SKP dan Bank 
            Garansi dicairkan sebagai jaminan kerugian negara.

        c.  Tidak dijumpai bukti bahwa PKP telah melakukan tindak pidana perpajakan namun 
            diketahui bahwa jumlah restitusi yang seharusnya diberikan adalah lebih kecil dari 
            pada jumlah restitusi yang telah diberikan, maka segera diterbitkan SKP beserta 
            sanksinya dan Bank Garansi dicairkan sebesar SKP ditambah sanksi tersebut.

    4.3.    Bank Garansi harus memenuhi syarat :
        a.  Dikeluarkan oleh Bank Devisa.
        b.  Jangka waktu/masa garansi minimal 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
        c.  Besarnya garansi adalah sebesar jumlah restitusi ditambah 200%.

    4.4.    Dalam hal diperlukan Bank Garansi dan Pengusaha Kena Pajak bersedia menyerahkan Bank 
        Garansi tersebut, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
        a.  Pemberitahuan agar disampaikan secepatnya setelah Nota Perhitungan SKKPP 
            disetujui/ditanda tangani oleh Kepala KPP.
        b.  Dalam Pemberitahuan agar disebutkan :
            -   Alasan diperlukannya Bank Garansi.
            -   Besarnya Bank Garansi dan jangka waktu atau masa garansi tersebut.
            -   Batas waktu penyerahan Bank Garansi.
            -   Penjelasan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Bank Garansi 
                belum diterima, maka Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak bersedia 
                memberikan Bank Garansi.

    4.5.    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP 
        untuk Masa-masa Pajak sepanjang tahun di mana terjadi kasus tersebut belum dapat 
        diterbitkan dan harus menunggu sampai selesainya Pemeriksaan Pajaknya. Untuk Masa-masa 
        Pajak tahun berikutnya tetap dapat diterbitkan SKKPP sepenuhnya apabila Pengusaha Kena 
        Pajak memberikan Bank Garansi. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak bersedia 
        menyerahkan Bank Garansi, maka agar dilakukan Verifikasi Lapangan dan keputusan 
        restitusi menunggu sampai selesainya Verifikasi Lapangan.

        Contoh  :   Dalam restitusi masa September 1992 terdapat Pajak Masukan berasal dari 
                Pengusaha Kena Pajak yang termasuk dalam Surat Dirjen Pajak 
                No. SR-01/PJ.7/1993 atau SR-385/PJ.7/1993 atau informasi lain. Pengusaha 
                Kena Pajak selama dalam Pemeriksaan Pajak tidak bersedia memberikan 
                Bank Garansi, maka SKKPP untuk Masa-masa Pajak Oktober, Nopember dan 
                Desember 1992   belum dapat diterbitkan karena Pemeriksaan Pajak 
                mencakup satu tahun pajak. Untuk Masa-masa Pajak Januari dan seterusnya 
                jika Pengusaha Kena Pajak tidak bersedia menyerahkan Bank Garansi, agar 
                dilakukan Verifikasi Lapangan terlebih dahulu.

5.  Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada waktu meminta restitusi atas inisiatipnya sendiri menyertakan 
    Bank Garansi sejumlah restitusi yang diminta ditambah 100%, maka pemrosesan permohonan 
    restitusi agar berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989.

6.  Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan antara lain seperti Bank Garansi palsu atau asli 
    tapi palsu dan sebagainya, Saudara agar mengadakan pengecekan atau konfirmasi (per telepon) 
    kepada Bank yang bersangkutan untuk meyakinkan kebenaran dan keabsahannya.

7.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka diminta kepada para Kepala KPP agar segera 
    mengadakan inventarisasi tunggakan proses restitusi yang ada pada KPP masing-masing dan segera 
    memprosesnya sesuai dengan pedoman yang digariskan dalam Surat Edaran ini dan Surat-surat 
    Edaran lainnya yang berhubungan dengan pengaturan pemberian restitusi PPN dan PPn BM.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER