DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 32/PJ.5/1987

                               TENTANG

               DAFTAR INFORMASI HASIL PEMERIKSAAN (DIHP) (SERI PEMERIKSAAN - 25)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.5/1987 tanggal 8 Agustus 1987 (Seri 
    Pemeriksaan-12) telah dikemukakan bahwa secara periodik kepada Saudara akan disampaikan Daftar 
    Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) dari pemeriksaan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah ataupun Kantor 
    Inspeksi Pajak. Serupa dengan hal tersebut di atas, bersama ini dikirimkan lagi Daftar Informasi Hasil 
    Pemeriksaan (DIHP) tahap ke dua yang merupakan hasil pengolahan 6557 DKHP s/d 30 Nopember 
    1987 (termasuk 1.800 DKHP yang diterima oleh Kantor Pusat yang merupakan dasar penyusunan 
    DIHP tahap pertama), disertai penjelasan-penjelasan sebagai berikut :
    1.  Daftar 1 KP-01/15/87 s/d 11/30/87 adalah daftar Hasil Pemeriksaan Nasional DJP terperinci 
        per Kantor Wilayah, yang terdiri dari 3 bagian yaitu DIHP tentang Pemeriksaan Kantor, 
        Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.
    2.  Daftar 1 01/15/87 s/d 11/30/87 adalah Daftar Hasil Pemeriksaan per Inspeksi Pajak dan 
        Kantor Wilayah, yang juga terdiri dari 3 bagian yaitu DIHP tentang Pemeriksaan Kantor, 
        Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.
    3.  Daftar 2-01/15/87 s/d 11/30/87 adalah Hasil pemeriksaan per klasifikasi Lapangan Usaha 
        (KLU) Formulir 1770 dan Formulir 1771, terdiri dari 3 bagian yaitu tentang Pemeriksaan Kantor, 
        Pemeriksaan Lapangan, gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.
    4.  Daftar 3-01/15/87 s/d 10/29/87 adalah Daftar Hasil Pemeriksaan per Kode Hasil Pemeriksaan 
        Kantor Wilayah, yang masing-masing terdiri dari 3 bagian, yaitu DIHP tentang Pemeriksaan 
        Kantor, Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan. Tentang 
        Pengertian Kode Hasil Pemeriksaan (terdiri dari 5 unsur), untuk jelasnya dipersilahkan 
        Saudara lihat Seri Pemeriksaan-06, petunjuk pengisian No.11.
    5.  Daftar 4-01/15/87 s/d 11/02/87 adalah daftar hasil pemeriksaan per kode kriteria pemilihan 
        SPT perkantor wilayah tentang pengertian kriteria pemilihan SPT (terdiri dari 18 unsur), untuk 
        jelasnya dipersilahkan saudara lihat dari pemeriksaan-06, petunjuk pengisian No. 59. Untuk 
        kelancaran pengirimannya, maka yang dikirimkan ke IP/Kanwil adalah daftar-daftar hasil 
        pemeriksaan yang berkenaan dengan IP/Kanwil yang bersangkutan.

II. Berdasarkan angka-angka dari daftar-daftar di atas dapat dilakukan berbagai macam analisa yang 
    berhubungan dengan kegiatan pemeriksaan dimasing-masing Kantor Inspeksi Pajak dari suatu Kantor 
    Wilayah.

    Dibawah ini akan diberikan beberapa contoh analisa, yang perlu mendapat perhatian saudara sebagai 
    berikut :
    1.  Dari Daftar I KP dan Daftar I antara lain :
        a.  Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai rata-rata jam pemeriksaan Kantor 
            maupun Lapangan yang jauh melebihi ataupun jauh lebih rendah dari rata-rata jam 
            pemeriksaan Kantor maupun Lapangan secara nasional.
        b.  Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai rata-rata jam pemeriksaan SPT 
            perseorangan yang melebihi rata-rata jam pemeriksaan SPT Badan.
        c.  Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai tambahan pajak yang nihil atau 
            rendah, sedangkan penggunaan jam pemeriksaannya relatif tinggi, baik terhadap 
            pemeriksaan kantor maupun lapangan.
        d.  Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jumlah SPT-nya yang diperiksa relatif Sangat 
            Kecil, dibandingkan dengan jumlah SPT yang diperiksa oleh Kantor Inspeksi Pajak 
            lainnya.

    2.  Dari Daftar 2 :
        Informasi yang diberikan dalam Daftar 2 ini adalah informasi tentang hasil pemeriksaan yang 
        diklasifikasi per lapangan Usaha secara nasional (per Kanwil dan per Kantor Inspeksi akan 
        dikirimkan kemudian). Dari daftar tersebut dapt dianalisa antar lain :
        a). Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mana yang dapat memberikan tambahan koreksi 
            terbesar atau terkecil.
        b). Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mana yang menunjukan "jam pemeriksaan tanpa 
            tambahan pajak" yang paling besar.

    3.  Dari Daftar 3 antara lain :
        a). Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jam pemeriksaan rata-rata per SPT-nya tidak 
            menghasilkan koreksi Pajak (Kode-1), jauh melebihi jam pemeriksaan rata-rata per 
            SPT yang menghasilkan koreksi pajak (Kode 3 dan 4).
        b). Masing-masing Kantor Inspeksi Pajak dapat membandingkan "Hasil Koreksi yang 
            disetujui oleh Wajib Pajak" (Kode 3) dan "Hasil Koreksi yang tidak disetujui Wajib 
            Pajak" (kode 4). Juga dapat dilihat apakah hasil koreksi Kode 4 cenderung lebih besar 
            dari Kode 3.

    4.  Dari Daftar 4 antara lain :
        Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jam pemeriksaan rata-rata per SPT-nya jauh melebihi 
        ataupun lebih rendah dari jam pemeriksaan rata-rata per SPT secara nasional untuk Kode 
        kriteria yang sama.
        Catatan :
        Bila dijumpai kode kriteria 0 dalam daftar 4, harap supaya tidak diperhatikan.

    5.  perlu dijelaskan lagi bahwa analisa-analisa tersebut di atas sangat tergantung pada ketepatan 
        dan kebenaran informasi yang disampaikan dalam DKHP.

Sehubungan dengan itu, agar daftar Informasi Hasil pemeriksaan (DIHP) yang akan datang dapat memberikan 
informasi yang lebih obyektif, maka sangat diharapkan bantuan Saudara untuk mengadakan pengawasan atas 
pengisian DKHP secara tepat dan lengkap dengan berpedoman pada ketentuan SE Seri Pemeriksaan yang 
telah dikeluarkan. Khususnya mengenai pengisian jam pemeriksaan dapat dibaca pada SE Seri Pemeriksaan 
21.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs.R.D.DJOKOMONO