DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Desember 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 32/PJ.51/2000

                         TENTANG

            PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR

                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 
Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK