DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 32/PJ.51/2000 TENTANG PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK