DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Agustus 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.42/1989

                               TENTANG

                          PENELITIAN SMB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan tugas penelitian/pemeriksaan untuk menentukan Saat Mulai Berproduksi dari 
badan-badan yang akan memperoleh fasilitas perpajakan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Penentuan Saat Mulai Berproduksi didasarkan pada :
    a.  saat  investasi seluruhnya (100%) dipenuhi sesuai ketentuan BKPM,
    b.  saat penjualan hasil produksi kepasaran dilakukan.

    Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga usulan SMB ditentukan pada saat kedua 
    persyaratan tersebut terpenuhi. Oleh karenanya diminta agar kedua tanggal pemenuhan persyaratan 
    dimaksud dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

2.  Terhadap Wajib Pajak yang belum diterbitkan SMB-nya, namun telah melakukan penjualan hasil 
    produksinya kepasaran (investasi belum 100%), agar dilakukan penelitian SPT-nya untuk tahun pajak
    1984 sampai dengan sekarang dan dilaporkan kepada Ketua Satgas penyelesaian SMB.

3.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka ketentuan lama yang tidak sesuai dinyatakan tidak 
    berlaku lagi (Surat No. S-157/PJ/1983-PM).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD