DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.3/1986

                        TENTANG

                   PPN ATAS FILM CERITERA IMPOR (SERI PPN-78)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk adanya kepastian dalam pelaksanaan PPN atas film ceritera impor, maka dengan memperhatikan surat 
dari :

a.  Asosiasi Film Asia Non Mandarin No.: 28/AIFANM/1985 tanggal 14 Oktober 1985 perihal permohonan 
    pembebasan PPN;

b.  Konsulen Pajak Drs. HUSSEIN KERTASASMITA selaku kuasa dari Asosiasi Film Amerika/Eropah dan 
    Mandarin No. :44/HK/IV/86 tanggal 15 April 1986 dan No.: 64/HK/IV/86 tanggal 31 Mei 1986 perihal 
    permohonan dan usulan pelaksanaan PPN atas film ceritera impor; dan

c.  Hasil pertemuan Direktur Pajak Tidak Langsung dan Para Pengurus Asosiasi Importir Film tanggal 
    24 Juni 1986, dengan ini diberikan penegasan tentang pelaksanaan PPN atas film ceritera impor 
    sebagai berikut:
    1.  Barang Kena Pajak:
        Film ceritera adalah barang yang dihasilkan melalui proses menghasilkan (Pabrikasi), yaitu 
        mengolah dan membuat pita celluloid kosong kedap sinar menjadi pita celluloid tidak kedap 
        sinar yang berisi gambar (bayangan) data atau suara.

        Dengan demikian film ceritera adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984.

    2.  Pengusaha Kena Pajak:
        Importir film ceritera adalah Pegusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 
        ayat (1) huruf a angka 2) Undang-undang PPN 1984 juncto Pasal 1 huruf a Peraturan 
        Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

    3.  Penyerahan Kena Pajak:
        Penyerahan film ceritera (Barang Kena Pajak) oleh Importir (Pengusaha Kena Pajak) kepada 
        pihak manapun dengan maksud untuk dikonsumsi, termasuk untuk pemakaian sendiri yang 
        dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
        dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d 
        angka 1) huruf e juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-
        undang PPN 1984.

        Mengingat film ceritera oleh Importir yang bersangkutan tidak dijual, maka PPN atas film 
        ceritera impor dikenakan atas dasar penyerahan untuk pemakaian sendiri sebagaimana 
        dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf e dan bukan atas jasa persewaannya. 
        (Hal yang sama diberlakukan pula pada Perusahaan Real Estate yang membangun rumah 
        untuk kemudian disewakan sebagaimana diatur dalam S.E. Direktorat Jenderal Pajak 
        No.: SE-13/PJ.3/1984 tangal 28 September 1984 (SERI PPN-12).

    4.  Dasar Pengenaan Pajak:
        a.  Mengingat adanya ketentuan bahwa impor film ceritera harus dilakukan dengan 
            sistem paket yang terdiri dari 5 atau lebih film, sedang lolosnya film dari Badan 
            Sensor Film tidak bersamaan waktunya, maka sulit untuk dapat melakukan 
            perhitungan harga pokok per judul flm dan karenanya untuk pengenaan PPN, Dasar 
            Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor per judul film 
            ditetapkan berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang 
            bersangkutan (deemed taxable base).

            Dasar Pengenaan Pajak adalah flat base dengan taksiran hasil rata-rata per judul 
            film. Setelah memperhatikan perhitungan mengenai perkiraan hasil rata-rata per 
            judul film yang dapat diperoleh oleh Importir yang diajukan 
            Drs. HUSSEIN KARTASASMITA/Drs. JOSEPH SUSILO maka untuk sementara 
            ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:

            Negara Asal Film                  Dasar Pengenaan Pajak
            ----------------------------------            ----------------------------
            a.  Film Amerika/Eropa      =   Rp. 30.000.000,-

            b.  Film Mandarin           =   Rp. 25.000.000,-
        
            c.  Film Asia Non Mandarin      =   Rp. 20.000.000,-

        b.  Dasar pengenaan Pajak tersebut diatas diberlakukan untuk film yang di impor 
            pertama kali, sedang untuk impor yang kedua dan seterusnya (repeat) yang 
            dilakukan tanpa harus meminta quota/izin baru dari Pemerintah dikenakan PPN 
            per copy film.

            Dasar Pengenaan Pajaknya adalah biaya-biaya : Subtitling, Sertifikat Produksi, 
            Sensor dan Profit Margin yang rata-rata berjumlah Rp. 1.500.000,- per copy film.
            Untuk impor kedua dan seterusnya yang memerlukan quota/izin baru dari 
            Pemerintah dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan dalam 
            butir a diatas.

        c.  Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada huruf a dan b diatas akan ditinjau kembali 
            bila terjadi perubahan yang cukup berarti pada dasar perhitungan demed taxable 
            base (umpamanya perubahan kurs mata uang asing) dan atau dari hasil penelitian 
            yang dilakukan terdapat alasan untuk mengadakan penyesuaian.

    5.  Saat Pajak Terhutang dan Pengkreditan Pajak Masukan:
        a.  PPN atas film ceritera impor terhutang dalam Masa Pajak pada saat film tersebut 
            disetujui oleh Badan Sensor Film untuk diedarkan (lolos sensor).
        b.  Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor film dapat dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran yang terhutang.
        c.  Pengkreditan tersebut pada butir b dilakukan per paket film. Apabila Pajak Masukan 
            lebih besar dari Pajak Keluaran maka kelebihan tersebut tidak dapat 
            dikompensasikan dengan kekurangan bayar PPN per paket film yang lain atau 
            diminta kembali, mengingat bahwa DPP atas film ditetapkan atas dasar perkiraan 
            harga rata-rata.

    6.  Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak:
        a.  Mengingat sebelum ini belum ada penegasan mengenai PPN atas film impor, dan 
            PPN hanya dikenakan atas impor film saja, sedang peredaran film dianggap 
            sebagai penyewaan yang tidak dikenakan PPN maka dengan dikeluarkannya 
            penegasan ini, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1986 semua Importir Film selaku 
            Pengusaha Kena Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi 
            Pengusaha Kena Pajak.
        b.  Kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah:
            -   menyetorkan jumlah PPN yang terhutang mulai Masa Pajak Juli 1986,
            -   menyampaikan Surat Pemberitahauan Masa PPN sesuai dengan ketentuan 
                yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan 
                peraturan pelaksanaannya.

    7.  Hak PKP untuk tidak menggunakan deemed price:
        Importir Film Ceritera yang tidak menghendaki diberlakukannya Dasar Pengenaan Pajak 
        sebagaimana ditetapkan dalam butir 4 huruf a (deemed taxable base) dapat memilih untuk 
        melaksanakan PPN berdasarkan harga sebenarnya (actual price) sesuai dengan ketentuan 
        umum PPN yang berlaku.

        Dalam hal demikian maka Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan pernyataan tertulis 
        kepada Kepala Inspeksi Pajak yang mengeluarkan NPWP dan Surat Pengukuhan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.