DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 1986  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 32/PJ.22/1986

                        TENTANG

         PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SURAT PROMES (PROMISSORY NOTE)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mengingat masih adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pengenaan PPh atas bunga surat promes 
(promissory note), dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1983, penangguhan pengenaan PPh 
    hanya berlaku atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya, yaitu Tabanas dan Taska. Bunga 
    yang tidak berasal dari deposito berjangka atau tabungan lainnya tersebut, pengenaan pajaknya 
    tidak ditangguhkan, jadi dikenakan PPh sebagaimana mestinya.

2.  Surat Promes (promissory note) dapat merupakan pengakuan penjualan surat-surat berharga untuk
    jangka waktu tertentu dengan imbalan bunga atau dapat juga merupakan pengakuan untuk 
    melakukan pembayaran berkenaan dengan penjualan surat promes yang disertai dengan imbalan 
    bunga. Dengan demikian surat promes tidak dapat dianggap sebagai bukti deposito atau tabungan, 
    sehingga tidak dapat diberikan penangguhan pengenaan PPh berdasarkan Pasal 1 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983.

Bunga yang dibayarkan atau terhutang oleh pihak yang mengeluarkan atau menjual surat promes dipotong 
PPh Pasal 23 atau Pasal 26. Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh bunga yang 
berasal dari surat promes, maka bunga tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya dalam 
Surat Pemberitahuan Tahunannya.

Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.