DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 32/PJ.11.3/1991

                               TENTANG

              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-26/PJ.11.3/1991

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Februari 1991 
bersama ini diberikan penegasan tentang wewenang pelayanan Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI 
terhadap Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib 
Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di 
wilayah wewenangnya sebagai berikut :

1.  WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN ASING DAN ORANG ASING
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan
    dan mengawasi pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya 
    dibidang :
    a.  Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Bentuk Usaha Tetap yang bertempat kedudukan 
        di wilayah kerjanya.
    b.  Pemungutan Pajak Penghasilan Perseorangan, terhadap orang-orang asing yang bertempat
        tinggal di wilayah kerjanya.
    c.  Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Badan Asing dan
        Orang Asing sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan 
        atau bertempat usaha di wilayah kerjanya.
    d.  Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c.
    e.  Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang 
        Wajib Pajak tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen yang terhutang Bea Meterai.

2.  WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak diluar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan
    dan mengawasi pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, di
    bidang :
    a.  Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, sepanjang
        Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan di wilayah kerjanya.
    b.  Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Penanaman Modal 
        Asing sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di 
        wilayah kerjanya.
    c.  Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud 
        pada huruf b.
    d.  Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud 
        pada huruf b sepanjang Wajib Pajak tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen 
        yang terhutang Bea Meterai.
    e.  Pelunasan Bea Balik Nama kapal yang terhutang oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing    
        sepanjang kapal tersebut didaftarkan atau akan di daftarkan di wilayah kerjanya.

3.  WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan
    dan mengawasi pelaksanaannya di bidang :
    a.  Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang 
        bertempat kedudukan di wilayah kerjanya.
    b.  Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Badan Usaha Milik 
        Negara sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di 
        wilayah kerjanya.
    c.  Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
        pada huruf b.
    d.  Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sepanjang Wajib Pajak
        tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen yang terhutang Bea Meterai.
    e.  Pelunasan Bea Balik Nama kapal yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan Usah Milik Negara 
        sepanjang kapal tersebut didaftarkan atau akan di daftarkan di wilayah kerjanya.

4.  KETENTUAN LAIN-LAIN
    1)  Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada Keputusan tersebut diatas dimulai 
        dengan pelaksanaan terhadap Wajib Pajak baru yang mendaftarkan diri sejak tanggal 1 
        maret 1991. Pelayanan terhadap Wajib Pajak baru yang telah terdaftar sebelum 1 Maret 1991 
        di KPP PND, BADORA dan PMA masih tetap dilakukan oleh KPP lama sebagaimana yang 
        berjalan selama ini. Koordinasi mengenai teknis pelaksanaannya ditugaskan kepada Pusat 
        PDIP.
    2)  Dalam hal ada Wajib Pajak KPP PND, BADORA dan PMA yang mengajukan permohonan 
        pindah ke KPP dimana Kantor Pusat Badan bertempat kedudukan, harus terlebih dahulu 
        mendapat persetujuan dari Kantor Pusat.
    3)  Semua ketentuan menyangkut perincian wewenang pemungutan dan pengawasan yang 
        sudah ada pada saat berlakunya Surat Keputusan Nomor KEP-26/PJ.11.3/1991 tetap berlaku 
        sepanjang tidak bertentangan dengan pengaturan dalam Surat Keputusan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD