DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 322/PJ./2002 TENTANG TEMPAT PELAPORAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI WAJIB PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ./2002 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Tempat pelaporan bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atas kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 2. Tempat pelaporan bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dilaksanakan oleh pusat, cabang, perwakilan, dan seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 3. Bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang hendak menyampaikan pelaporan atas kewajiban PPN dan PPnBM secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebelum tanggal 31 Agustus 2002, wajib menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Kantor Pelayanan Pajak Lokasi) dengan tembusan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 4. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, tetap wajib menyampaikan pelaporan atas kewajiban PPN dan PPnBM ke Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk Masa Pajak yang pelaporannya dipusatkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sepanjang Kantor Pelayanan Pajak Lokasi belum mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Wajib Pajak tersebut. 5. SPT Masa PPN dan PPnBM yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah dengan mencantumkan nilai "NIHIL", sedangkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan selama masa tersebut seluruhnya dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, wajib menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak dimaksud baik yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 maupun yang tidak menyampaikan pemberitahuan tanpa didahului dengan pemeriksaan terhadap lokasi usaha Wajib Pajak, pada tanggal 30 Agustus 2002. 7. Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6 mencabut status Pengusaha Kena Pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Lokasi terhitung sejak tanggal 1 September 2002 (contoh terlampir). Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO