DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 322/PJ./2002

                        TENTANG

               TEMPAT PELAPORAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN 
           SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
       BAGI WAJIB PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran 
dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-335/PJ./2002 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di 
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Tempat pelaporan bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak 
    Besar atas kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh 
    pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut yang berada 
    di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

2.  Tempat pelaporan bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diadministrasikan pada 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dilaksanakan oleh pusat, cabang, perwakilan, dan seluruh 
    tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

3.  Bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang hendak 
    menyampaikan pelaporan atas kewajiban PPN dan PPnBM secara terpusat pada Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar sebelum tanggal 31 Agustus 2002, wajib menyampaikan pemberitahuan ke 
    Kantor Pelayanan Pajak tempat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak selain Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar (Kantor Pelayanan Pajak Lokasi) dengan tembusan ke Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar.

4.  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, tetap wajib menyampaikan pelaporan atas 
    kewajiban PPN dan PPnBM ke Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk Masa Pajak yang pelaporannya 
    dipusatkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sepanjang Kantor Pelayanan Pajak Lokasi 
    belum mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Wajib Pajak tersebut.

5.  SPT Masa PPN dan PPnBM yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi sebagaimana dimaksud 
    pada angka 4 adalah dengan mencantumkan nilai "NIHIL", sedangkan Pajak Keluaran dan Pajak 
    Masukan selama masa tersebut seluruhnya dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

6.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang wilayah 
    kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar, wajib menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena 
    Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak dimaksud baik yang telah menyampaikan pemberitahuan 
    sebagaimana dimaksud dalam angka 3 maupun yang tidak menyampaikan pemberitahuan tanpa 
    didahului dengan pemeriksaan terhadap lokasi usaha Wajib Pajak, pada tanggal 30 Agustus 2002.

7.  Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6 
    mencabut status Pengusaha Kena Pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan dari tata usaha Kantor 
    Pelayanan Pajak Lokasi terhitung sejak tanggal 1 September 2002 (contoh terlampir).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO