KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-31/PJ/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DAN PENGESAHAN FORMULIR KHUSUS
Yth.
1.
Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
5.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A.
Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peratura Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-28/PJ/2018** tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan agar terdapat keseragaman dalam kegiatan penerbitan Surat Keterangan Domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dan pengesahan Formulir Khusus di Kantor Pelayanan Pajak. Petunjuk pelaksanaan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dan pengesahan Formulir Khusus.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan memberikan acuan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dan pengesahan Formulir Khusus sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini, meliputi:
1.
Tata cara permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia (SKD SPDN); dan
2.
Tata cara pengesahan Formulir Khusus.
D.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor **5 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4893).
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-43/PJ/2011** tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-28/PJ/2018** tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (**PER-28/PJ/2018**).
E.
Materi
1.
Ketentuan Umum
1.1
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan SKD SPDN
a.
SKD SPDN digunakan oleh subjek pajak dalam negeri dalam rangka memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
b.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk:
1)
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.
Contoh Kasus : PT ABC pada tanggal 12 Juni 2019 memberikan jasa kepada XYZ Ltd. yang ada di Amerika Serikat. PT ABC bermaksud menggunakan P3B maka PT ABC dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak 2019 yaitu Januari - Desember 2019 atau Bagian Tahun Pajak 2019 yaitu Januari - Juni 2019; atau
2)
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan.
Contoh kasus : PT. ABC mengajukan permohonan penerbitan SKD SPD Tahun Pajak 2018 tanggal 14 Juni 2019 untuk periode waktu Januari - Desember 2018, SKD SPDN tetap bisa diterbitkan karena belum melewati daluwarsa penetapan.
c.
Wajib Pajak dapat diberikan SKD SPDN dalam hal telah memenuhi ketentuan berikut:
1)
berstatys subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
2)
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3)
telah menyampaikan:
a)
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukanl;
Contoh Kasus : PT ABC memiliki periode tahun buku Januari - Desember, mengajukan SKD SPDN untuk Tahun Pajak 2019 pada tanggal 28 Juni 2019, maka PT ABC harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 untuk dapat diterbitkan SKD SPDN; atau
b)
SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan;
Contoh Kasus : PT ABC yang memiliki periode tahun buku Januari - Desember mengajukan SKD SPDN untuk Tahun Pajak 2017 pada tanggal 17 Juni 2019, maka PT ABC harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk dapat diterbitkan SKD SPDN; dan
4)
permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
a)
diajukan untuk:
1.
satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;
2.
satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
3.
satu lawan transaksi; serta
b)
menurut informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:
1.
nama lawan transaksi
2.
taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan
3.
penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.
5)
Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN merupakan Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak tersebut harus:
a)
mengisi pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dalam lama milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b)
dalam hal permohonan diajukan secara langsung ke KPP Domisili, membuat surat pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d.
Permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diajukan secara elektronik melalui lama milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
e.
Berdasarkan hasil penelitian sistem Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d, laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
1)
menerbitkan SKD SPDN dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c: atau
2)
tidak memproses permohonan penerbitan SKD SPDN dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau c,
secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
f.
Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi milik Direkorat Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga permohonan penerbitan SKD SPDN tidak dapat diajukan secara elektronik, Wajib Pajak dapat:
1)
mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan selesai; atau
2)
mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A **PER-28/PJ/2018**.
g.
Keadaan kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam.
h.
Sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah sistem informasi Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
i.
Pengajuan permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2) hanya dapat diajukan dan diproses dalam hal terdapat pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
j.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2), permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak.
k.
Permohonan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2) dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau melalui kuasa atau pihak yang ditunjuk, dengan melampirkan:
1)
Bukti surat kuasa khusus bagi kuasa Wajib Pajak;
2)
Bukti kartu identitas pegawai bagi Wajib Pajak; atau
3)
Bukti surat penunjukan dari Wajib Pajak atau Kuasa bagi pihak lain selain angka 1) dan 2)
l.
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2), Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak:
a)
menerbitkan SKD SPDN sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B **PER-28/PJ/2018** dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, j dan k;
b)
menerbitkan surat penolakan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, c dan/atau j; atau
c)
mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak atau kuasa/pihak yang ditunjuk, dalam hal Permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf b, j dan/atau k.
m.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan secara langsung ke KPP Domisili, Wajib Pajak tetap dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud huruf d.
n.
Konfirmasi kebenaran SKD SPDN yang diterbitkan secara manual oleh KPP Domisili hanya bisa diajukan oleh Pemilik SKD SPDN ke KPP Domisili.
1.2
Tata Cara Pengesahan Formulir Khusus
a.
Dalam hal diperlukan, Wajib Pajak yang telah memperoleh SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili.
b.
Permohonan pengesahan Formulir Khusus dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan.
c.
Permohonan pengesahan Formulir Khusus dilakukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C **PER-28/PJ/2018**.
d.
Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak mengesahkan Formulir Khusus sepanjang:
1)
atas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diterbitkan SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik yang sesuai dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan;
2)
permohonan pengesahan Formulir Khusus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;
3)
Formulir Khusus yang dilampirkan berisi keterangan paling sedikit berupa:
a)
Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber; dan
b)
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan,
yang sesuai dengan keterangan yang tercantum pada SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud angka 1); dan
4)
Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
a)
menggunakan bahasa Inggris;
b)
mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
c)
menerangkan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak; dan
d)
terdapat kolom atau ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili.
e.
Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d, Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak mengesahkan Formulir Khusus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus tersebut diterima dengan lengkap.
f.
Pengesahan Formulir Khusus dilakukan dengan cara Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani dan memberi cap pada kolom atau ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili.
g.
Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan/atau huruf d, Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus tersebut diterima dengan lengkap.
h.
Atas permohonan pengesahan Formulir Khusus yang diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf g, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus.
i.
Surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf g diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D **PER-28/PJ/2018**.
j.
Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau huruf d angka 2) permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak atau kuasa atau pihak yang ditunjuk.
2.
Prosedur
a.
Prosedur penyelesaian permohonan penerbitan SKD SPDN dari Wajib Pajak di KPP Domisili dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b.
Prosedur penyelesaian permohonan pengesahan Formulir Khusus melalui KPP Domisili adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3.
Dokumen
a.
Contoh format Uraian Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh tercantum pada Lampiran II Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b.
Contoh format Uraian Penelitian Permohoan SKD SPDN tercantum pada Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
c.
Contoh format Uraian Penelitian Permohonan Pengesahan Formulir Khusus tercantum pada Lampiran II Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
d.
Contoh format Surat Penolakan Penerbitan SKD SPDN tercantum pada Lampiran II Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
F.
Penutup
1.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-89/PJ/2010** tentang Tata Cara Penerbitan/Pengesahan dan Pemanfaatan Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.
Terhadap pengajuan permohonan SKD SPDN, dan/atau pengesahan Formulir Khusus yang belum diselesaikan pada saat berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, proses penyelesaian selanjutnya diteruskan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
Kp.: PJ.132/PJ.1301/2019 |