DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.6/1999

                        TENTANG

        PENEGASAN TATA CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU 
                 DILUAR PELEPASAN HAK YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Tata Cara Penghitungan BPHTB karena Pemberian Hak Baru 
di luar Pelepasan Hak yang diatasnya terdapat Bangunan sebagaimana dimaksud pada SE-10/PJ.6/1999 
tanggal 22 Februari 1999, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Bahwa tata cara penghitungan BPHTB tersebut diatas hanya ditujukan terhadap Pemberian Hak 
    Di Luar Pelepasan Hak dalam rangka Ajudikasi;
2.  Tata cara penghitungan dimaksud berlaku sejak tanggal 22 Februari 1999.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY