DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.6/1994

                        TENTANG

               PENGENAAN PBB TAHUN 1994 ATAS PERUM KERETA API

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) No. KU.305/5/1/KA-94 
tanggal 16 Mei 1994 perihal pokok surat di atas dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-13/PJ.6/1993 tanggal 20 Maret 1993 perihal pengenaan PBB atas Perum Kereta Api, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.2/TB 001/Phb-94 tentang Pengesahan 
    Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Tahun 1994 tanggal 27 Januari 
    1994, antara lain disebutkan bahwa kondisi PERUMKA dalam usahanya pada tahun 1994 diperkirakan 
    akan mengalami kerugian sebesar Rp.925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah).

2.  Untuk itu, maka atas penetapan PBB tahun 1994 PERUMKA diberikan pengurangan ketetapan sebesar 
    25% dari PBB terhutang.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK