DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.52/2002

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-334/PJ./2002 
TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
         BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang 
Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain 
Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah 
sebagai berikut:
1.  Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q 
    Kepala Kantor Wilayah untuk pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas satu atau lebih 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terdaftar di Beberapa Kantor Pelayanan 
    Pajak.
2.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/2001 
    tanggal 28 September 2001 dinyatakan tidak berlaku.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO