DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       27 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.44/1989

                               TENTANG

              BENTUK-BENTUK LAPORAN DIREKTORAT PPh YANG DISESUAIKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran No. SE-06/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

-   Bentuk laporan Direktorat PPh ada 6 macam yakni KPL.PL1, KPL.PL3, KPL.PL5, KPL.PL6, KPL.PL7 dan 
    KPL.PL8 (terlampir). Selain itu sesuai dengan keputusan Rapim tanggal 12 s/d 15 April 1988; KPL.16a,
    16b dan 16c masih tetap perlu dilaporkan (periksa KWT-06/PJ.42/1989 tanggal 21 Juli 1989 butir D).

-   Pada Laporan KPL.PL yang disesuaikan ini, bentuk KPL. PL2 (Laporan Seleksi SPT PPh ) dan KPL.PL4 
    (Laporan hasil pemeriksaan SPT PPh) dihapuskan. Dengan demikian pada laporan KPL.KW2 dan 4 juga 
    menjadi hapus.

-   Laporan baru ini pertama kali digunakan untuk laporan masa bulan Juli 1989.

-   Mengenai seksi-seksi yang berkewajiban menyusun masing-masing laporan tersebut supaya 
    disesuaikan dengan susunan organisasi yang baru, mungkin satu laporan harus dikerjakan secara
    bersama dibawah suatu koordinasi seksi tertentu.

    Misalnya :
    = KPL.PL.1 dikerjakan oleh seksi TUP
    = KPL.PL.3 dikerjakan oleh seksi TUP
    = KPL.PL.5 dikerjakan bersama oleh seksi-seksi TUP; Penagihan dan Verifikasi
    = KPL.PL.6 dikerjakan oleh seksi-seksi Data dan Informasi,TUP dan PPh
    = KPL.PL.7 dikerjakan oleh seksi-seksi PPh, Penagihan, Verifikasi dan TUP.
    = KPL.PL.8 dikerjakan oleh seksi Keberatan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd

Drs. WAHONO