DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2003
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN PERMOHONAN PENERBITAN PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SETARA SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk lebih meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pengajuan permohonan penerbitan
Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Sertifikat Konsultan Pajak), dengan
ini disampaikan bahwa terdapat perubahan pada lampiran permohonan penerbitan Piagam Penghargaan
dimaksud, yaitu yang semula melampirkan pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, diubah
menjadi pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar, dengan
ketentuan untuk pria berpakaian sipil lengkap dan untuk wanita berpakaian nasional.
Demikian untuk diketahui.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO