DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 30/PJ.6/2002

                               TENTANG

             STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PEMBENTUKAN INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pembentukan Bank Data Pajak Nasional dengan pengembangan Aplikasi SIG PBB yang 
terintegrasi dengan Basis Data SISMIOP untuk keperluan pengenaan PBB dan sebagai data pendukung 
pengenaan pajak-pajak lainnya, terutama untuk ekstensifikasi PPh Orang Pribadi, dipandang perlu untuk 
dilakukan pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak.

Informasi Rinci Objek Pajak merupakan Aplikasi SIG PBB yang memuat data objek dan subjek PBB baik data
numerik maupun grafis yang terintegrasi dengan informasi lainnya, antara lain informasi: keluarga, 
pertanahan, bangunan, kendaraan, tagihan listrik dan telepon, dan perpajakan lain yang ditampilkan secara
bersamaan.

Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi
Rinci Objek Pajak sebagaimana terlampir.

Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak merupakan kegiatan lanjutan dan Pelaksanaan Pembentukan dan 
atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP yang telah diatur dalam KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Pendaftaran Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka
Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Oleh
karena itu komponen pelaksanaan pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak yang tidak diatur dalam Surat
Edaran ini dapat merujuk kepada KEP-533/PJ./2000 seperti pelaksanaan Pembentukan SIG PBB dan lain 
sebagainya.

Sesuai dengan fungsinya, terutama untuk ekstensifikasi PPh Orang Pribadi, pencetakan Informasi Rinci Objek 
Pajak diprioritaskan pada objek PBB yang potensial.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal.
2.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal
3.  Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak