DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 30/PJ.6/1991

                               TENTANG

      PENJELASAN TAMBAHAN PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH PIHAK III

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal 
Perekaman data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak Ketiga, dengan ini diberikan penjelasan tambahan 
sebagai berikut:

1.  Berdasarkan pertimbangan tertentu seperti jumlah obyek PBB yang harus direkam, mobilisasi 
    komputer dan sebagainya ada beberapa KP.PBB yang pelaksanaan perekaman datanya tidak di kota 
    KP.PBB, akan tetapi kota di KP.PBB lain atau di Kantor Wilayah DJP. Dalam hal demikian, maka 
    tenaga pendamping cukup disediakan oleh KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data.  Untuk 
    perekaman data di Ujung Pandang tenaga pendamping diambilkan dari Bidang PBB Kanwil XII.

    Daftar KP.PBB yang perekaman datanya tidak di Kota kP.PBB adalah sebagaimana lampiran 1.

2.  Untuk keperluan validasi Rekap DHR, KP.PBB diminta membuat rekap per desa/kelurahan yang 
    datanya direkam yang berisi:
    -   Jumlah obyek PBB
    -   Jumlah pokok ketetapan status data terakhir
    -   Kelas terendah & tertinggi.

    Bagi KP.PBB yang perekamannya tidak dilaksanakan di kota kP.PBB, maka rekap tersebut dikirim ke 
    KP.PBB/Kanwil tempat perekaman bersamaan dengan penyerahan sumber data yang akan direkam.

3.  Laporan mingguan dari Pihak III ditujukan ke KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data.

4.  KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data diminta segera mengusulkan nama-nama tenaga 
    pendamping ke Kantor Pusat Dit. PBB sebagai bahan pengusulan dan pengiriman biaya.

    Sambil menunggu usulan tenaga pendamping, Kantor Pusat Dit. PBB akan mengirimkan uang muka 
    untuk biaya tenaga pendamping (perkiraan biaya untuk 1 bulan) yang harus dipertanggungjawabkan 
    pada pengusulan biaya bulan berikutnya. Formulir laporan pertanggungjawaban dana pendamping 
    sebagaimana lampiran II.

5.  Selama masa perekaman data (2 bulan) dimana sumber data diserahkan kepada Pihak III, maka 
    laporan mutasi obyek/subyek PBB hendaknya ditunda untuk sementara sampai dengan selesainya 
    perekaman data.

6.  Untuk tahap I, kontrak dengan Pihak III baru sampai dengan perekaman data dan cetak rekap DHR.
    Pada tahap berikutnya, akan dilakukan pencetakan Konsep Buku Induk sebagai bahan KP.PBB dalam 
    melaksanakan validasi total dan verifikasi untuk bahan penetapan tahun 1992. Up dating hasil validasi 
    total/verifikasi diharapkan dapat dilaksanakan sendiri oleh KP.PBB dengan komputer yang sudah 
    dipasang, kecuali bagi beberapa KP.PBB yang sampai dengan saat ini belum disediakan komputer 
    akan ditangani secara khusus. Pelaksanaan tahap ini akan diberitahukan pada waktunya.

7.  Bagi calon operator KP PBB yang telah mengikuti training aplikasi komputer, diharapkan untuk 
    mengikuti proses perekaman data untuk menambah kemampuannya di bidang komputerisasi data.

8.  Terhadap data obyek PBB yang tidak dapat direkam karena tidak memenuhi unsur-unsur yang 
    diminta dalam SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 angka 5 agar dapat diinventarisasi dan 
    segera disampaikan ke Kantor Pusat Dit. PBB.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO