DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Maret 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ.6/1991 TENTANG PENJELASAN TAMBAHAN PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH PIHAK III DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal Perekaman data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak Ketiga, dengan ini diberikan penjelasan tambahan sebagai berikut: 1. Berdasarkan pertimbangan tertentu seperti jumlah obyek PBB yang harus direkam, mobilisasi komputer dan sebagainya ada beberapa KP.PBB yang pelaksanaan perekaman datanya tidak di kota KP.PBB, akan tetapi kota di KP.PBB lain atau di Kantor Wilayah DJP. Dalam hal demikian, maka tenaga pendamping cukup disediakan oleh KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data. Untuk perekaman data di Ujung Pandang tenaga pendamping diambilkan dari Bidang PBB Kanwil XII. Daftar KP.PBB yang perekaman datanya tidak di Kota kP.PBB adalah sebagaimana lampiran 1. 2. Untuk keperluan validasi Rekap DHR, KP.PBB diminta membuat rekap per desa/kelurahan yang datanya direkam yang berisi: - Jumlah obyek PBB - Jumlah pokok ketetapan status data terakhir - Kelas terendah & tertinggi. Bagi KP.PBB yang perekamannya tidak dilaksanakan di kota kP.PBB, maka rekap tersebut dikirim ke KP.PBB/Kanwil tempat perekaman bersamaan dengan penyerahan sumber data yang akan direkam. 3. Laporan mingguan dari Pihak III ditujukan ke KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data. 4. KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data diminta segera mengusulkan nama-nama tenaga pendamping ke Kantor Pusat Dit. PBB sebagai bahan pengusulan dan pengiriman biaya. Sambil menunggu usulan tenaga pendamping, Kantor Pusat Dit. PBB akan mengirimkan uang muka untuk biaya tenaga pendamping (perkiraan biaya untuk 1 bulan) yang harus dipertanggungjawabkan pada pengusulan biaya bulan berikutnya. Formulir laporan pertanggungjawaban dana pendamping sebagaimana lampiran II. 5. Selama masa perekaman data (2 bulan) dimana sumber data diserahkan kepada Pihak III, maka laporan mutasi obyek/subyek PBB hendaknya ditunda untuk sementara sampai dengan selesainya perekaman data. 6. Untuk tahap I, kontrak dengan Pihak III baru sampai dengan perekaman data dan cetak rekap DHR. Pada tahap berikutnya, akan dilakukan pencetakan Konsep Buku Induk sebagai bahan KP.PBB dalam melaksanakan validasi total dan verifikasi untuk bahan penetapan tahun 1992. Up dating hasil validasi total/verifikasi diharapkan dapat dilaksanakan sendiri oleh KP.PBB dengan komputer yang sudah dipasang, kecuali bagi beberapa KP.PBB yang sampai dengan saat ini belum disediakan komputer akan ditangani secara khusus. Pelaksanaan tahap ini akan diberitahukan pada waktunya. 7. Bagi calon operator KP PBB yang telah mengikuti training aplikasi komputer, diharapkan untuk mengikuti proses perekaman data untuk menambah kemampuannya di bidang komputerisasi data. 8. Terhadap data obyek PBB yang tidak dapat direkam karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diminta dalam SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 angka 5 agar dapat diinventarisasi dan segera disampaikan ke Kantor Pusat Dit. PBB. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO